Polres Mojokerto Sita 136,392 Gram Sabu dan ribuan Obat Keras Berbahaya Senilai Rp220 Juta

Read Time:2 Minute, 25 Second

 

Tampak Kapolres Mojokerto dan Jajaran Satresnarkoba Tunjukan barang bukti hasil tangkapan para pengedar(Susilo/Pojokkampungnews.com)

Pojokkampung,Mojokerto – Polres Mojokerto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka laki-laki beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), sebagai bagian dari upaya Polres Mojokerto dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 9 kasus merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu dan 2 kasus terkait peredaran obat keras berbahaya jenis pil double L.

Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penindakan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MAF dengan barang bukti sabu seberat 89,325 gram netto.

Pengungkapan lainnya dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Petugas mengamankan tersangka berinisial MEC beserta barang bukti pil double L sebanyak 15.000 butir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara yang menjalankan perintah jaringan untuk menjual maupun mengedarkan narkoba. Para pelaku memperoleh keuntungan berupa uang dari aktivitas tersebut, bahkan sebagian di antaranya juga mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan pengungkapan meliputi sabu seberat 136,392 gram, pil double L sebanyak 15.565 butir, 11 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan roda dua, 5 buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.629.000.

BACA JUGA :   Inilah Pentingnya UKW : OTT atau Penjebakan? Menguji Batas Hukum Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wartawan di Mojokerto

Dari total barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya yang diamankan, diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp220 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, untuk perkara obat keras berbahaya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Inilah, Pesan Wabup dr. Rizal pada Peningkatan Kapasitas Kepala Dusun Dalam Rangka Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Next post Ketua KONI Jatim Melepas 24 Atlet dan 8 Official Kickboxing Menuju Kejurnas 2026 di Jakarta International Velodrome