Penampakan pelaku Curanmor saat dibelakang Petugas menuju ruangan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto(Susilo/Pojokkampungnews.com)
Pojokkampung,Mojokerto-Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis berinisial M.B.S. (29), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Pelaku diduga telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Mojokerto, Tulungagung, dan Sidoarjo.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Satyapraja mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV yang mengarah kepada identitas tersangka. Panduan Kota dan Daerah.
āSetelah menerima laporan, anggota Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka berada di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,ā ujar Kompol Grandika.
Masih kata Grandika pelaku kemudian ditangkap di tempat kosnya Wilayah Kabupaten Kediri, pada Kamis (18/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
“Tersangka saat kita dikonfortir ,mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dua lokasi diwilayah Kabupaten Mojokerto.Aksi pertama terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari.”ungkap Wakapolres, Selasa sore(30/6/2026)

Grandika lebih lanjut, menjelaskan,pencurian kendaraan roda dua bermula saat korban Untarinawati (43), dia memarkir sepeda motor Honda Verza tahun 2023 di depan musala,saat hendak ke toilet. Kunci kontak disimpan di saku celana yang ditaruh di teras musala.
Korban saat itu, sempat melihat seorang pria yang berpura-pura tidur di teras musala dengan berselimut sarung. Setelah selesai keluar dari toilet, korban mendapati sepeda motornya beserta kunci kontak motor dalam saku celananya telah raib. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.
Aksi kedua dilakukan pelaku pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan dan mengobrol dengan pemilik warung. Ketika korban lengah, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di atas meja, kemudian membawa kabur Honda Beat milik korban.
Korban kedua,kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.Kompol Grandika menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui motor hasil curian dijual melalui media sosial.
āSepeda motor Honda Verza dijual melalui marketplace Facebook dengan harga Rp1,7 juta secara COD di Terminal Bungurasih. Sedangkan Honda Beat dijual seharga Rp2,2 juta kepada seseorang di Surabaya yang saat ini masih dilakukan penelusuran,ā jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli makanan, pakaian, dan keperluan pribadi.
Tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026.
āDalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026, tersangka mengakui telah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor, yakni di Tulungagung, Sidoarjo, serta dua kali di wilayah Kabupaten Mojokerto,ā terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, berupa satu unit Honda Beat, dokumen kendaraan berupa BPKB dan kunci duplikat Honda Verza,rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk sarung motif kotak-kotak, kaus hitam, dan celana jeans biru.
Kini pelaku,dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini penyidik Satrekrim Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta penadah kendaraan hasil curian.(*)

Average Rating