Tampak Tersangka saat digelandang petugas Polres Mojokerto Kota(Susilo/Pojokkampungnews.com)
Pojokkampung,Mojokerto -Aksi pencurian dengan pemberatan menggegerkan warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Seorang warga kehilangan emas dan liontin senilai Rp13.000.000 setelah rumahnya dibobol maling saat ditinggal liburan.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bersama keluarga meninggalkan rumah di Dusun Pohjejer, RT 001 RW 005,Desa Bendung, untuk berlibur ke Trawas.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban hendak membuang sampah ke belakang rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan benda tajam.
“Setelah dicek, korban mendapati perhiasan emas dan liontin full koi yang disimpan di dalam almari sudah raib. Total kerugian ditaksir Rp13 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan,Selasa(30/06/ 2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Kamis, 12 Juni 2026.
“Pelaku kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Perbuatannya kami jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf e dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Mangara kepada wartawan saat pers rilis.
Pasal tersebut menjerat pelaku yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu untuk masuk ke tempat tindak pidana.
AKP Mangara mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, titipkan ke tetangga atau RT, serta simpan barang berharga di tempat aman,” pesannya.
Kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota.(*)

Average Rating