Pria asal Malang Diamankan Satresnarba Polres Mojokerto di Trawas Kerena Membawa Ganja Kering Berat Kotor 97,10 gram

Read Time:1 Minute, 33 Second

 

Tampak barang bukti yang berhasil diamankan petugas Reskoba Polres Mojokerto(Susilo/pojokkampungnews.com)

Pojokkampung, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja atau yang terkenal dengan sebutan Cimeng di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, pada Senin malam (18/05/2026) sekitar pukul 20.18 WIB di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto melaksanakan kegiatan penyelidikan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus berwarna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor 97,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Motor terduga pelaku penyalahgunaan narkotika

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

BACA JUGA :   Polisi di Mojokerto Ringkus Maling Motor, Yang Beraksi di 11 TKP

“Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Praperadilan Amir  Ditolak PN,Polres Mojokerto Siap Limpahkan Kasus Oknum Wartawan ke Jaksa