Satreskrim Mojokerto Amankan 4 Tersangka Preman

Read Time:2 Minute, 35 Second
Ft: Para tersangka premanisme yang di amakan polisi 

polo-wijo.com,Mojokerto- Polres Mojokerto terus meningkatkan patroli keamanan diwilayah hukum Polres Mojokerto untuk memberantas premanisme.

Dari kegiatan patroli rutin dan berkat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan laporan adanya praktek pungutan liar, ataupun juga mengedepankan premanisme dengan penarikan beberapa rupiah kepada seluruh angkutan yang masuk atau keluar di kawasan Ngoro industri.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alrxander mengungkapkan saat gelar pers rilis,Senin(14/6/2021)bahwa dari hasil oprasi premanisme tahun 2021 memperoleh 5 kasus yang diproses secara tindak pidana Kemudian untuk 7 kasus dilakukan pembinaan, dinilai dan dilihat dari sudut pandang Sisi kemanusiaan dan juga dari sisi keadilan,dalam proses yang dilaksanakan di Polres Mojokerto.

“Ada 2 kasus yang menonjol yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Juli kemarin, tim dari Reserse kriminal mendapatkan informasi adanya pungutan liar kepada supir-supir angkutan perusahaan sebesar Rp10.000 setiap masuk dikawasan Ngoro industri,di mana praktek ini sudah berjalan kurang lebih hampir 8 tahun dimulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021,”ungkap Dony(14/6).

Lebih lanjut kata mantan Kapolresta Pasuruan ini,dari informasi yang dierima ,keresahan masyarakat serta para sopir dan pengusaha yang ada di situ(Kawasan Ngoro Industri) tim dari satuan reserse kriminal mengamankan pelaku atas nama Khoirul Bosari asal desa Lolawang kecamatan Ngoro.

“Dimana prakteknya setiap bongkar muat kendaraan ataupun bongkar truk membayarkan Rp10.000 selama 8 tahun.Dan per harinya bisa masuk sampai dengan 70-80 unit kendaraan truk yang mana menurunkan barang-barangnya keperusahaan,”jelas Kapolres.

Masih kata Kapolres,hal ini menjadi satu keresahan para supir yang ada, dimana dari saluran call center polres Mojokerto menerima informasi tersebut dan kemudian diturunkan oleh Kasat Reskrim beserta jajarannya untuk meninjau lokasi dan benar adanya praktek pungutan liar yang berkedok premanisme tersebut.

BACA JUGA :   IJTI Gelar UKW, Kabid Humas Polda Jatim: Peran Media Sangat Penting dan Membantu Tugas Polri

“Dari tersangka kami mengamankan uang tunai Rp.680.000,13 bendel kwitasi kemudian 1 lembar kwitansi pembayaran keamanan tanggal 3,1 lembar kwitansi pembayaran untuk keamanan tanggal 3 februari sebesar Rp200.000 dan saya terangkan disini, operasi ini dilakukan selama 8 tahun dari pengakuan tersangka,”kata Dony.

Selanjutnya AKBP Dony menjelaskan,tim dari satuan reserse kriminal masih melakukan pengembangan apakah ada oknum didalamnya sebagai beking dalam praktek pungli berkedok premanisme di Mojokerto.

Kapolres Mojokerto juga mengungkapkan bahwa,pada tanggal 13 Juni Polisi menerima laporan melalui saluran call center 110 polres mojokerto,adanya praktek pemaksaan dalam kegiatan keluar masuk barang harus dijual ataupun di serahkan kepada oknum oknum tersebut, dengan proses pengambilan tanpa seizin dari pemilik sehingga barang yang diambil oleh tersangka untuk menguntungkan tersangka sendiri.

“Tersangka yang kita amankan ada 4 orang dengan modus kejadian dengan lokasi tempat tinggal yang ada di PT Hanoman di kawasan Ngoro industri,dimana 4 orang tersebut mendatangi perusahaan Sudah berapa kali mengambil paksa barang dari perusahaan tersebut untuk dijualkan dengan ancaman,”tegas Kapolres.

Dari Keterangan Kapolres,dari pengakuan tersangka apabila tidak menyerahkan barang kepada pihak mereka,tidak ada barang-barang yang boleh keluar dari Kawasan Ngoro Industri dimana penekanan-penekanan pada warga masyarakat yang tidak bertanggung jawab ini,sehingga mengangu iklim infestasi di Mojokerto.

“Kami akan tindak tegas semua aksi premanisme di wilayah kabupaten Mojokerto,”tutunya.(sus)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kiai dan Ulama di Bangkalan Memberikan Contoh Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Next post 1,129 Ton Sabu,Berhasil Diungkap Polisi Dari Jaringan Internasional