Tampak tersangka RF Saat digelar Konferensi Pers di Mako Polres Mojokerto Kabupaten(Ft : Susilo/pojokkampungnews.com)
Pojokkampung ,Mojokerto -Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan pria berinisial RF sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar bernama M. Alfan, warga Desa Kedungmlati, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Korban ditemukan meninggal dunia di Sungai Brantas, wilayah Kecamatan Prambon, Sidoarjo, pada 5 Mei 2025, setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra akhirnya menetapkan saudara Rio Filianto sebagai tersangka setelah dari rangkaian proses penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Mojokerto. Dalam pemeriksaan tersebut saudara Rio Filianto terbukti menakuti Alamarhum Alfan dengan mengancam akan membawakan pedang sehingga Almarhum Alfan melarikan diri ke arah sungai Brantas untuk bersembunyi.
Tersangka RF mengejar Almarhum Alfan sampai ke Pinggir sungai, namun hanya menemukan Tas dan sepatu yang ditinggalkan Almarhum Alfan. Dari Saksi Ahli Pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH. M.Hum. yang diminta keterangan oleh penyidik yang menangani kasus ini bahwa tindakan Saudara Rio Filianto untuk menakuti Alamarhum sudah masuk ke dalam pasal 359 KUHP.
“Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya tersebut, menyebabkan ketakutan Almarhum, sehingga keadaan yang demikian membuat orang ketakutan ingin melarikan diri, karena Alamarhum tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam sehingga mengakibatkan kematiannya.” ungkap Kasat Reskrim saat gelar Konferensi Pers,Senin(16/6/2025).
Diberitakan sebelumnya,almarhum Alfan ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Brantas setelah menghilang selama 3 hari. Saat ini tersangka Rio Filianto harus mendekam di balik Tahanan Polres Mojokerto dan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(red/sil)
Average Rating