Salah satu pelaku pembunuh siswi SMPN 1 Kemlagi Kab. Mpjokerto
pojokkampung,Mojokerto – Peristiwa pembunuhan yang menimpa siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 Mei 2023 mengguncang masyarakat setempat. Jasad korban yang ditemukan setelah hampir satu bulan dikabarkan hilang.
Korban sebelum dibunuh oleh para pelaku sempat mengalami kekerasan seksual oleh pelaku yang salah satu pelaku,merupakan teman sekelas korban sehingga mengundang keprihatihan dan kecaman dari semua pihak serta duka yang mendalam terhadap keluarga korban.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan gelar konferensi pers ,Rabu(14/6/2023)kronologi kejadian bahwa Pelaku pembunuhan, yang dikenal sebagai temannya telah merencanakan pertemuan dengan korban AE, di sebuah area persawahan dekat rumahnya di Dusun Kemlagi Kidul Desa Kemlagi pada sekira pukul 19.00 WIB.
“Perlahan dan tanpa disadari pelaku AA mendekati AE dari belakang dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korbannya tak bernyawa, AA menghubungi temannya MA, yang berusia 19 tahun. MA datang ke tempat kejadian dan ikut terlibat dalam tindakan keji tersebut.”ungkap Kapolres AKBP Wiwi .
{Vidio}pengkuan pelaku tega membunuh korban secara keji
Masih kata Kapolres AA kemudian pergi mencari tali rafia, sedangkan dari pengakuan MA telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali sebelum korban di masukan karung.Selanjutnya,kedua pelaku memasukkan mayat AE ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di Dusun Mojoranu, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko pada sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam keterangannya kepada penyidik satreskrim polres mojokerto Kota,dalam kasus ini, terungkap bahwa AA dan MA telah melakukan 12 kali tindak pidana sebelumnya, termasuk pencurian sepeda motor dan ponsel di berbagai lokasi di Mojokerto. Modus operandi mereka melibatkan pencurian saat korban sedang berkendara dengan memanfaatkan keadaan atau mengambil ponsel yang terletak di dashboard sepeda motor.
Lebih lanjut AKBP Wiwit menjelaskan, bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis , termasuk pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), dan pasal persetubuhan 338 KUHP serta pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), dan perlindungan anak (pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002).
“Pelaku diacam hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman dan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap rekan sekelasnya sendiri,” Jelasnya.(red/sil)
Average Rating