Seorang Pria Asal Pacet Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Berikut BB 4.000 Pil Dobel L

Read Time:1 Minute, 48 Second

 

Terduga pelaku pengedar Pil Dobel L saat diringkus Petugas sembunyikan Narkoba ditimbunan pasir(Susilo/pojokkampungnews.com

Pojokkampung,Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis pil Double L. Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu pagi (15/04/2026) sekira pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, 37 tahun, warga Kecamatan Pacet, yang diduga kuat sebagai pengedar pil Double L. Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tertangkap tangan menyimpan ribuan butir pil koplo siap edar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 4 botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Double L, sehingga total mencapai 4.000 butir. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menyimpan pil tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, berdasarkan keterangan awal tersangka, ribuan pil Double L tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya, Kamis (16/04/2026).

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku bandar narkoba

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan adalah pidana penjara dan denda.

BACA JUGA :   Karena Cemburu,Samino Tega Racuni Istrinya Diwarung Kopi

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Mojokerto. Menurutnya, pil Double L sangat berbahaya karena sering disalahgunakan oleh remaja dan dapat memicu tindak kriminalitas lain.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkoba di lingkungannya.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Gus Bupati Albarraa Resmikan Media Center Jurnalis Mojokerto