Ayah Kandung di Mojokerto Tega Cabuli Anaknya Sendiri Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Read Time:1 Minute, 46 Second

 

Tampak tersangka FR saat digelar Konferensi Pers di Mako Polres Mojokerto Kabupaten (Ft : Susilo/pojokkampungnews.com)

Pojokkampung,MOJOKERTO -Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh FR (30) asal Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yang merupakan ayah kandung bocah umur 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto.AKP Nova mengungkapkan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan hukum secara tegas.

“Polres Mojokerto berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menyakiti anak-anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban,” ungkap AKP Nova dalam Konferensi pers,Senin(16/6/2025).

Lebih lanjut Nova mengatakan,dalam penyelidikan Polisi tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025. Lokasi tersebut antara lain rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan membujuknya menggunakan iming-iming seperti dibelikan es krim.

“Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.”kata AKP Nova.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini FR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka(FR) diacam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung, hukuman dapat diperberat sesuai pasal KUHP yang berlaku. Masih kata Nova,Polres Mojokerto telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan terus mengembangkan kasus ini.

BACA JUGA :   Sedang Asik Main Judi Online,Soorang Pria di Gondang Mojokerto Diringkus Polisi

Sementara itu, pihak kepolisian juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.Nova mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.

“Jika mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” Pungkas Kasatreskrim AKP Nova.

Penulis : Susilo
Editor : Putri
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pembekalan Pelatih, KONI Kabupaten Mojokerto Tuai Kritik Terkait Penginapan Atlet Yang Bikin Pelatih Pusing
Next post Kasus Meninggalnya Alfan Polres Mojokerto Berhasil Tetapkan Tersangka Penyebab Kematian Korban