Para pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Mojokerto
pojokkampung, MOJOKERTO- Komplotan pencuri spesialis pembobol sekolah berhasil diringkus polisi. Hanya dalam 3 bulan, ketiga pelaku sudahmembobol 7 sekolah SD sampai SMK di Kabupaten Mojokerto. Para pelaku selalu mengincar barang elektronik dan uang dalam brangkas milik sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan komplotan spesialis bobol sekolah ini beranggotakan 3 orang yaitu,MSA (19), LS (18), serta MSH (18), ketiganya warga Kabupaten Mojokerto.
“Komplotan ini spesialis pencurian di sekolah. Ketiganya residivis kasus pencurian juga,” ungkap Gondam, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Gondam menjelaskan, hanya dalam tempoh 3 bulan MSA dan kawan-kawan membobol 7 sekolah di Kabupaten Mojokerto, yakni SMPN 2 Mojoanyar pada Mei 2022, SMPN 1 Mojoanyar, SMK Pemuda di Kecamatan Pungging, dan SDN Padi di Kecamatan Gondang pada Juni, serta SDN Srigading di Ngoro, SDN Sawahan di Bangsal dan SMP Muhammadiyah Mojosari pada Juli lalu.
“Sasaran para pelaku adalah barang elektronik milik sekolah, seperti PC dan monitor komputer. Mereka juga mencuri uang dari brankas sekolah,” jelasnya.
Masih kata Gondam, MSA dan kawan-kawan,mengincar sekolah-sekolah yang tidak ada penjagnya dari malam sampai pagi. Karena komplotan pencuri ini beraksi pada malam dini hari. Mereka masuk ke kantor sekolah, ruangan guru dan kepala sekolah melalui atap sekolahan.
“Tersangka MSA dan LS masuk ke sekolah melalui atap, dengan cara menjebol plafon, lalu melakukan pencurian. Sedangkan tersangka MSH berjaga di luar sekolah untuk memantau situasi,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Gondam MSA dan kawan-kawan tercatat juga membobol sebuah toko ponsel dan mencuri sepeda motor di 2 lokasi. Yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter Z di wisata Kali Kromong, Pacet dan Yamaha Mio Soul di Jalan Raya Tumapel, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Untuk penadah hasil curian masih kami kembangkan,” tegasnya.
Komplotan spesialis pembobol sekolah ini berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat tanggal 14 Oktober 2022.Polisi berhasil meringkus tersangka MSA di tempat kerjanya di Desa Pekukuhan, Mojosari sekitar pukul 15.30 WIB. Berbekal pengakuan MSA, hari itu juga polisi berhasil meringkus LS dan MSH di lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari ketiga pelaku. Mulai dari kubut, obeng, pedang sepanjang 40 cm, 5 ponsel curian, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 2135 ZV, 1 mesin motor Yamaha Vega R, 1 modem, serta 1 keyboard komputer dan headphone.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” Pungkas Gondam.(sil*)
Average Rating