ft:salah satu pelaku pecah kaca mobil bernama Angga
polo-wijo.com-MOJOKERTO,Satresmob polres Mojokerto berhasil meringkus tiga residivis komplotan pecurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil.Dengan melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,pada Rabu 8 Juni 2020 lalu.
Para tersangka pecurian uang nasabah bank dengan pecah kaca mobil berhasil ditangkap berkat laporan salah satu korban yaitu,Yuyun Sekaringtyas(40)karyawan swasta PT Daiyang Jaya Abadi alamat Rembang pasuruan saat mengambil uang di bank cabang Ngoro Kabupaten Mojokerto,dan berkat rekaman cctv di TKP Kemudian Petugas melakukan pencarian pelaku sesuai ciri yang di lihat dari rekaman cctv.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan,saat pers rilis Senin(20/7/2020)modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan memecahkan kaca mobil saat ditinggal korban atau saat korban lengah setelah menaruh uang dalam mobil yang baru diambil dari bank.
“Pelaku mengincar korban yang keluar dari bank dengan membawa tas plastik diduga berisi uang,” ujar Kapolres Mojokerto.
Dony menjelaskan,pada aat korban lengah meninggalkan uang di dalam mobil, pelaku langsung melakukan aksinya memecah kaca mobil dan mengambil tas plastik berisi uang sebesar Rp 259 juta dari bank mandiri cabang Ngoro-Mojokerto.
Ketiga residivis ini terbilang profesional karena melakukan tugasnya masing-masing. Angga berperan sebagai eksekutor, menyiapkan busi untuk memecah kaca dan mengambil uang dalam mobil,dan Husen berperan sebagai otak pencurian sekaligus penyedia sepeda motor CBR dan menjadi joki,sedangkan Hariyanto menyiapkan sepeda Yamaha Jupiter MX untuk mengalihkan perhatian tukang parkir.
ft:Kapolres Mojokerto menujukan hasil kejahatan para tersangka spesialis pecah kaca mobil
“Pelaku ini sudah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak lima kali,” kata AKBP Dony.
Polisi dalam kasus ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,tiga unit sepeda motor milik pelaku, dua buah handphone, kamera CCTV, tas milik pelaku Husen,sejumlah pakaian tersangka dan uang tunai sisa hasil kejahatan.
“Selain melakukan aksinya di Bank wilayah Mojokerto, para pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Klinik Ngoro pada tahun 2015 dan jembatan layang pasuruan Juli tahun ini,” pungkas Kapolres.
Kapolres AKBP Dony Alexander mengingatkan agar nasabah meminta bantuan polisi pada saat melakukan transaksi atau mengambil uang di bank,agar tidak di intai penjahat.
Kini ke tiga tersangka berikut barang bukti di amankan di sel tahanan Mapolres Mojokerto guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(red/pw-chanel)
Average Rating