Ribuan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Demo, Minta Perpres 104/2021 Soal Dana Desa Direvisi

Read Time:1 Minute, 46 Second
Foto :Ribuan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Demo, di di Tugu Monas Jakarta tuntut  Perpres 104/2021 Soal Dana Desa Direvisi

pojokkampungnews,Jakarta – Massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka menuntut revisi Perpres 104 Tahun 2021.
Apdesi mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi, dan maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator, Kamis (16/12/2021).

Berdasarkan pantauan, tampak massa aksi memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut pelengkap, dari bendera hingga spanduk.

Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.

Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.

“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” ucapnya.

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Kerahkan 1.713 polisi,Amankan Aksi Damai 100.000 Masa PPDI Se-Indonesia

Saat ini 10 orang perwakilan dari massa aksi sudah diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi. Hingga saat ini, lalu lintas di sekitar lokasi aksi masih terpantau ramai lancar.(red*)

Sumber : detik.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Ibu Penjual Miras Tanpa Ijin di Mojokerto Menjadi Terdakwa
Next post Guru TK Kemala Bhayangkari,Diberikan Vaksinasi Dosis 3 Booster