Ops Yustisi Protokol Kesehatan Petugas Gabungan Polres Mojokerto Jaring 12 Pemadu Lagu Dan 8 Pengunjung

Read Time:1 Minute, 46 Second
Ft: 12 Pemadu Lagu Dan 8 Pengunjung di Mojosari Karaoke(MK)terjaring Ops Yustisi Protokol Kesehatan

polo-wijo.com-MOJOKERTO,Belasan pemandu lagu (PL) terjaring razia operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan tim gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kabupaten Mojokerto

Oprasi protokol kesehatan covid-19 dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander serta dihadiri forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Kajari Kabupaten Mojokerto M Hari Wahyudi, petugas gabungan menyisir dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Mojosari,Selasa petang(15/9/2020).

Petugas gabungan menyisir tempat karaoke di Jalan Gajah Mada dan di Ruko Royal Mojosari. Hasilnya petugas mendapatkan 12 pemandu lagu dan 8 pengunjung yang tak patuhi protokol kesehatan, mereka kedapatan tak memakai masker dan abaikan physical distancing.

Identitas belasan pemandu lagu dan tamu pengunjung yang melanggar diminta petugas untuk di data sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Kartu identitas mereka juga disita agar diambil saat sidang tipiring di PN Mojokerto besok, Rabu (16/9) pukul 10.00 WIB.

Petugas gabungan saat menyisir ruang Karaoke
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

 

Ft: Belasan Pemandu lagu dan pengunjung Mojosari Karaoke(MK) terjaring Ops Yustisi protokol kesehatan dan sidang di tempat

“Disini kita mendapatkan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Seusai dengan aturan Perda kita meberikan sanksi maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk perorangan dan untuk pelaku usaha maksimal Rp 1 juta rupiah,” kata Dony kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Dony menegaskan, para pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat mencuci tangan, bilik disinfektan, mewajibkan setiap pengunjung memakai masker, hingga menerapkan jaga jarak aman bagi para pengunjung.

BACA JUGA :   Wakapolda Jatim Apresiasi Kepada Kasatker Dan Anggota Jajaran Polda Jatim

“Jika pelaku usaha tidak mematuhi, akan langsung disegel atau ditutup sementara sampai ada perbaikan disertai surat pernyataan tidak mengulangi dan sanksi administrasi,” tegas Dony.

Dony berharap operasi yustisi ini bisa memberi efek jera kepada masyarakat yang masih tidak patuh dengan protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.(red/sus/pw-chanel)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sang Istri Tidak Tahan Dan Gugat Cerai Suami,Karena Tak Kuat Layani Suami Diranjang 20 Kali Sehari
Next post Masyarakat Mojokerto Yang Tidak Pakai Masker Akan di Ciduk Oleh Mobil Covid Hunter