Ft:Ilustrasi
polo-wijo.com- MADIUN,Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun sementara menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Penyidik menduga ada penyelewengan pengelolaan dana ADD sejak tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Selasa (16/3/2021) membenarkan tim Tipikor sementara menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Desa Kaligunting. “Kasus sementara kami tangani dan sudah naik pada tahap penyidikan,” kata Aldo.
Aldo menjelaskan penyidik menelisik dugaan korupsi terkait dana BKK, dana desa hingga pemotongan gaji aparatur desa.
Aldo mengatakan penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Madiun.
Dari hasil audit itu nanti akan diketahui modus korupsinya hingga jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Aldo mengatakan penyidik sudah memeriksa 30-an saksi dalam kasus ini.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil audit investigasi nanti akan ketemu siapa aktornya,” kata Aldo.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono yang dihubungi terpisah menyatakan menghormati penegakan hukum yang sementara dilaksanakan penyidik Tipikor Polres Madiun.
“Kalau nanti statusnya sudah keluar secara hukum normatif kami ikuti proses hukumnya. Kami tidak menutup dan menghalang-halangi kalau memang ada kesalahan ya diproses,” kata Joko.
Joko mengatakan sejauh ini belum mendapatkan tembusan surat terkait naiknya status kasus dugaan korupsi APBDes Desa Kaligunting naik ke penyidikan. Biasanya, bila naik ke penyidikan, dinas akan mendapatkan surat pemanggilan untuk diperiksa saksi terkait kasus tersebut. (red)
sumber : beritatrends
Average Rating