Forkopimda Mojokerto Raya Larang Warga Isoman,Wajib Isoter

Read Time:3 Minute, 10 Second
Ft:Forkopimda Mojokerto saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pemindahan isoman ke isoter di wilayah Kab/Kota Mojokerto, Rabu  sore di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

polo-wijo.com,Mojokerto – Forkopimda Mojokerto Raya menyatakan secara tegas melarang warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Hal tersebut,merujuk aturan Pemerintah Pusat, warga positif Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang, harus dirawat di tempat isolasi terpusat (isoter) demi keselamatan bersama.

Instruksi ini disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto Bupati Ikfina Fahmawati, saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pemindahan isoman ke isoter di wilayah Kab/Kota Mojokerto, Rabu (18/8) sore di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

Gelar apel pemindahan Isoman,dihadiri Dandim 0815 Letkol Inf Beni Asman, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria.

“Perpanjangan PPKM, menunjukkkan perbaikan khususnya di Mojokerto. Kita berdoa semoga kasus Covid-19 makin berkurang,”terang Ikfina.

Bupati mojokerto menegaskan,tujuan apel ini, untuk menyatukan langkah kerja pengendalian Covid-19 oleh 3 pilar yakni Pemda, TNI dan Polri. Satgas Covid-19 akan bergerak cepat melakukan sosialisasi aturan isoter bagi warga terkonfirmasi covid, dengan status OTG.

“Saya tegaskan lagi, sekarang sudah tidak ada lagi isoman,” tegas bupati.

Untuk tempat isoter selain puskesmas dan Gedung Diklat Kecamatan Gedeg, bupati mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan segera mengoperasikan “Pondok Sehat Terpusat Covid-19” di Desa Claket Kecamatan Pacet. Gedung yang berada di kaki Gunung Welirang tersebut, memiliki 202 bed siap pakai dengan berbagai fasilitas memadai dengan dukungan nakes profesional.

“Untuk teknis pemindahan, kita target seminggu ke depan. Pasien saya jamin akan diperlakukan sangat baik, manusiawi, dan tanpa memaksa. Selain 3 Pilar, nanti juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Senin pekan depan, Pondok Sehat Terpusat Covid-19 di Claket akan kami operasikan dengan 202 bed siap pakai,” jelas Bupati.

BACA JUGA :   This piece of tech will change B2B forever

Lebih lanjut Ikfina mengatakan,bahwa Isoter di Pondok Sehat Terpusat Covid-19,di Desa Claket Kecamatan Pacet Lengkap dengan alkes memadai, fasilitas pendukung dan tentunya nakes profesional.

“Kita merawat juga dengan treatment lebih santai, tidak seperi orang sakit. Bahkan seolah-olah seperti sedang mondok,” kata Bupati.

Sebelum apel, Forkopimda Mojokerto terlebih dulu melaksanakan rapat khusus membedah semua kemungkinan kendala teknis dalam langkah penanggulangan Covid-19. Beberapa hal yang disorot untuk divealuasi secara mendalam adalah terkait sinkronisasi, ketepatan dan kecepatan data Covid-19. Mulai data vaksinasi, data kasus aktif bahkan data kematian.

Sementara itu,Dandim 0815 secara tegas mengatakan bahwa semua pihak harus meninggalkan ego sektoral. Dandim menggaris bawahi, bahwa persoalan data adalah hal yang sangat krusial karena menjadi muara penilaian kerja penanganan Covid-19.

“Vaksin harus didata dan direkap, karena kita termasuk kurang maksimal di Jawa Timur. Samakan jumlah vaksin agar sinkron dengan datanya. Termasuk kekurangannya berapa, untuk berapa orang, dll. Harus ada data real dan satu sumber. Ke depan, tracing harus dimasifkan. PPKM kita cepat turun level. Tinggalkan ego sektoral, semua wajib kerja dan kerja sama-sama,” jelas Dandim 0815.

Senada dengan itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander memberi saran agar semua pihak bekerjasama, tanpa perlu menunggu karena tersendat peraturan baku. Dony menilai bahwa pandemi Covid-19 merupakan musibah, yang tidak bisa lagi menunggu untuk segera ditangani.

“Saya tahu semuanya lelah. Tapi ini adalah tugas kita bersama. Isoman sudah tidak boleh, saya tegaskan itu. Semua harus isoter. Entah itu isoter kecamatan atau punya kabupaten yang di Claket. Saran saya, tidak semua harus ada dasar hukum. Negara sedang memanggil. Kita bisa ambil relawan, mungkin ditaruh lini ke tiga, empat bahkan lima,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :   SERAGAM Satpam yang mirip personil Polri itu akan terdiri lima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana contoh di foto. Satpam Akan Berganti Seragam Mirip Polisi,Juga Ada Jenjang Kepankatan Dan Masa Pensiun KAPOLRI Jenderal pol. Idham Azis mengganti warna seragam anggota Satpam dengan kepangkatan dan masa pensiun lewat penerbitan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Dilansir dari bongkah.id,seragam profesi satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia akan mengalami perubahan.Tidak lagi putih biru untuk dinas pagi dan biru-biru untuk dinas malam. Warna seragam diubah menjadi coklat. Menyerupai seragam kepolisian. Selain itu, anggota Satpam akan memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa. Perkap itu akan menjadi pedoman baru bagi profesi Satpam dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Perkap tersebut telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM per 5 Agustus 2020. Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Adanya kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Yakni golongan manajer; supervisor; dan pelaksana. Untuk menduduki golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri. Dapat pula pelatihan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan. Pada pasal 21 disebutkan jenjang pelatihan terbagi dalam Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana; Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor; dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer. SERAGAM Satpam yang mirip personil Polri itu akan terdiri lima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana contoh di foto. Tidak hanya itu, Kapolri juga mengatur kenaikan pangkat bagi anggota Satpam. Setiap golongan memiliki setidaknya tiga pangkat. Yakni pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana. Pada tingkat Supervisor terdiri dari supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Sementara tingkat manajer terdiri dari manajer utama; manajer madya; dan manajer. Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga. Warna setiap golongan berbeda. Kepangkatan pelaksana berwarna putih, untuk supervisor berwarna kuning, dan untuk manajer berwarna merah. Personil golongan pelaksana, kenaikan pangkat dapat diraih berdasarkan masa kerja. Paling cepat per empat tahun. Untuk naik ke jenjang pelaksana madya, dapat dicapai dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja. Selain itu diwajibkan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Golongan pelaksana madya yang ingin naik pangkat ke jenjang supervisor, dapat dilakukan dengan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Demikian pula pelatihan gada madya. Kenaikan pangkat per jenjang di golongan supervisor pun berdasarkan masa kerja. Paling cepat empat tahun. Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya. Dapat dilakukan dalam jangka waktu, setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor. Jenjang kepangkatan serupa juga diatur bagi golongan manajer. Hanya saja, kenaikan pangkat per jenjang untuk golongan manajer dilihat berdasarkan masa kerja paling cepat per satu tahun. Demikian pula untuk naik ke pangkat manajer madya. Anggota Satpam perlu memiliki waktu minimal satu tahun kerja sebagai manajer. Kapolri kini juga mengatur soal pengakhiran masa tugas anggota Satpam. Hal itu tertuang dalam bagian ketiga Perkap. Salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana; 58 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Bagi anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, batas usia pensiunnya 60 tahun bagi pelaksana; 65 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Selain batas usia, pengakhiran masa tugas satpam dapat disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia. Untuk anggota yang melanggar kode etik dan terbukti memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran dapat diberhentikan. Demikian pula, jika melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan telah dijatuhi hukuman telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Kapolri dalam peraturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48. Sebelum terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, sistem manajemen status anggota Satpam berpedoman pada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, mengenai perubahan warna seragam Satpam di Indonesia yang menyerupai seragam polisi. Ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya. Dia merinci kelima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). “Seragam anggota Satpam dibuat menjadi mirip kepolisian, untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam. Selain itu, untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Juga menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020). Dalam aturan itu dijelaskan, manajemen pengamanan operasi diharuskan menyesuaikan segala kebutuhan sesuai aturan paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan. “Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda [baju] dan cokelat tua [celana] dengan makna cokelat identik dengan warna tanah, kayu, dan batu yang berarti warna alami,” ujar alumni Akademi Kepolisian 1992 ini. Saat hadir dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Pusdik Sabhara Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 9-13 Maret 2020, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menjelaskan tampilan baru satpam itu terinspirasi dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang. Di negara tersebut hadirnya Satpam dengan seragam mirip Polisi ternyata efektif mengurangi terjadinya tindak pidana (kejahatan). “Banyaknya kejadian kejahatan adalah bukti kegagalan dalam menjalankan fungsi preemtif dan preventif yang diemban oleh Korbinmas Baharkam

Terkait sinkronisasi data, Dony membenarkan bahwa hal tersebut adalah muara akhir yang harus terus dipenuhi dalam usaha pengendalian pandemi ini. “Laporan data, inilah hasil kerja yang dinilai. Sinkronisasi data itu hal krusial dalam hal kerja sekarang.

“Tinggal palymakernya bagaimana di lapangan. Jangan sungkan untuk saling berkomunikasi,” tegas Kapolres Mojokerto. (sus)

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Demi Makan Keluarga Pria Ini Merampok, Polisi Sampai Nangis saat Lihat Rumahnya
Next post Mas Pur Orang Baik,Dia Hanya Relawan Kesehatan 1000 Petisi Tanda Tangan