Ft:Tersangka MI pembunuh janda yang berprofesi sebagai terapi pijat di Mojokerto berhasil di ringgkus petugas
polo-wijo.com-Kota Mojokerto,Pelaku pembunuhan terapis Pijat Berkah di Mlirip Mojokerto kota akhirnya diringkus Satresmob Polresta Mojokerto di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Pelaku berhasil di ringkus petugas dari informasi masyarakat,setelah Polisi menyebar sketsa wajah pelaku.Dari informasi tersebut kemuadian Polisi melakukan pengembangan dan melacak tempat persembunyian pelaku.
Menurut keterangan Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi saat gelar pers rilis(19/2/2021)sebelum tertangkap di wilayah Magetan,Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta selama beberapa hari.
Deddy menerangkan, bahwa pelaku kebingungan saat berada di Jakarta karena tidak punya saudara di sana(Jakarta),dan bekal keuagan pelaku sudah menipis.Akhirnya Pelaku kembali lagi ke kampung halamannya di Jombang,selanjutnya pelaku kabur lagi dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Magetan.
“Pelaku sempat kabur ke Jakarta, karena tidak memiliki saudara dia kembali lagi ke Jombang. Kemudian berlanjut ke saudaranya yang ada di Magetan,akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Magetan,”terang AKBP Deddy
Ft:Tersangka MI saat di tanya Kapolresta AKBP Deddy Supriyadi dengan tunjukan barang bukti sajam
Deddy menjelaskan,saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tidakkan tegas dan terukur pada kedua kaki tersangka.
Pelaku bernama Muhhamad Irwanto(24) asal Jombang ini sudah merencanakan pembunuhan kepada Ambarwati alias Santi (44) janda anak satu seorang terapis pijat warga Loceret, Nganjuk.
Pelaku sudah membawa Sajam dari rumah, Ia membawa senjata tajam jenis parang (bendo) yang dimasukan dalam tas ranselnya.
“Pelaku sudah merencanakan, Ia sudah 2 bulan pisah ranjang sama istrinya. Maka dari itu ia menyalurkan hasratnya tapi tidak mau bayar,” jalas Kapolresta Mojokerto.
Perlu di ketahui sebelunya,Santi (35), adalah terapis pijat asal Lohceret, Kabupaten Nganjuk, tewas dibunuh pelanggannya. Ia bekerja menjadi pemijat guna mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat yang digunakan sebagai panti pijat.
Kini pelaku di berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto,pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup,sesuai KUHP pasal pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(sus)
Average Rating