Odong -Odong di Mojokerto Tak Kuat Laju Di Jalan Nanjak Terguling 1 Penumpang Tewas

Read Time:1 Minute, 34 Second

 

Tampak Petugas Lakalantas bersama relawan saat di tempat kejadian Odong -odong yang terguling(Susilo/Pojokkampung wes.com)

Pojokkampung,Mojokerto – Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto menangani kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kecelakaan melibatkan kendaraan bus modifikasi odong-odong de gan nomor polisi S 8185 PA yang dikemudikan oleh Pria berinisial S (54), warga Kecamatan Puri, dengan membawa sejumlah penumpang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kendaraan tersebut semula melaju dari arah timur ke barat di jalan menanjak. Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga sehingga berjalan mundur, kemudian pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya terguling ke sisi kiri dan menimpa tiang listrik.

Akibat kejadian tersebut, satu orang penumpang wanita dengan inisial S (47) dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, terdapat lima orang mengalami luka ringan dan cedera otak ringan, termasuk pengemudi. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di RS Sumberglagah, Pacet, Mojokerto.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Yogie Pratama menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah faktor kelalaian pengemudi yang kurang menguasai medan jalan, khususnya pada kondisi tanjakan. Petugas telah melakukan penanganan di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Mojokerto juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi seperti odong-odong di jalan umum apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.”terang Kasatlantas,Sabtu(28/3/2026).

Menurutnya,kendaraan odong-odong pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang di jalan raya karena tidak memenuhi standar keselamatan, seperti sistem pengereman, konstruksi kendaraan, serta perlindungan penumpang.

BACA JUGA :   Sebanyak 439 Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2025, 2 Napi Langsung Bebas Murni

Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar, memastikan kondisi kendaraan prima sebelum digunakan, serta menghindari membawa penumpang secara berlebihan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Lomba Tarik Tambang Peringati HBP Ke-62 Lapas Mojokerto Diikuti Pegawai dan Warga Binaan
Next post Angga Pemuda Asal Surabaya Pamit ke Pacet Mojokerto Enam Hari Hilang Tidak Ada Kabar