Terapkan Restorative Justice,Kejari Mojokerto Hentikan Penututan Kasus Kekerasan

Read Time:2 Minute, 24 Second

 

Ft : Tersangka Pengroyokan yang di hentikan penuntutannya oleh Kejari Kab.Mojokerto

pojokkampungnews,MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerapkan Restorative Justice kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Pasalnya, kedua belah pihak telah berdamai, dan tersangka masih pelajar.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, keputusan menghentikan penuntutan perkara terhadap tersangka Choirul Ramadhani 18 tahun, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, berdasarkan Restorative Justice yang tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : 540/M.5.23/Eku.2/03/2022.

“Semoga kedua belah pihak tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” kata Gaos kepada wartawan, Jumat(24/3/2022).

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose perkara pada Kamis 24 Maret 2022, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) melalui zoom.

“Dalam kasus ini tersangka disangka dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak. Yakni melakukan penganiayan terhadap anak yang hukumannya itu maksimal 3 tahun 6 bulan,” jelas Ivan Yoko, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto.

Restorative Justice dilakukan dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan Agung RI. Diantaranya, tersangka bukan residivis, hukuman yang dijatuhkan tidak lebih dari 5 tahun dan tidak menyebabkan kerugian lebih dari Rp 2,5 juta.

“Karena ini ada korbannya, kemarin sudah dilakukan Jaksa fasilitator itu untuk melakukan damai. Kemudian kedua belah pihak sudah menyepakati damai yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan para pendamping dari kedua belah pihak,”terang Ivan.

BACA JUGA :   Seorang Pria yang Mati Mendadak di Warung Mojokerto,Masih Dalam Penyelidikan Polisi.

Tak hanya itu, hal lainnya juga menjadi pertimbangan adalah status tersangka masih berstatus pelajar kelas 3 SMK di Sidoarjo.

“Tersangka ini masih sekolah kelas 3 SMK. Pada saat proses perdamaian itu kami ingin Perguruan yang ada di Mojokerto ini rukun tidak ada lagi perkelahian,” tandasnya.

Perlu diketahui,kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 2 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Trawas, Mojokerto. Tersangka bersama temannya menghentikan korban berinisial AS, 17 tahun warga Kecamatan Pacet, Mojokerto. Tersangka mengajak duel korban lantaran berbeda perguruan silat.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada Senin 3 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan, Choirul Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 8 Januari 2022.

“Karena mereka berbeda pemahaman mereka saling menantang, kemudian terjadi perkelahian yang mana korban dikeroyok dua orang, salah satu tersangka ini anak-anak sudah di diversi di kepolisian,” kata Ivan.

Sementara tersangka Choirul Ramadhani mengaku lega lantaran kasus yang dialami kini sudah dihentikan. Kini pria asal Sidoarjo itu bisa menghirup udara segar setelah 2 bulan menjalani kurungan penjara.

“Alhamdulillah lega, saya tidak akan mengulangi lagi. Saya minta maaf dan terimakasih sudah dibebaskan,” ucap Choirul.

Choirul Ramadhani dan korban didampingi para orang tuanya yang dihadirkan saat pembebasan pun saling berpelukan. Mereka berharap dengan kasus ini tidak ada lagi perkelahian dalam sebuah organisasi.(red/sus)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Partai NasDem Kabupaten Mojokerto Rapat Konsolidasi Untuk Pemenangan Pemilu Legislatif 2024
Next post Alumi Persada Akabri’ 92 Gelar Baksos dan Penanaman Pohon di Mojokerto