Perpanjang SIM kini bisa online, ini syarat Dan Cara Lengkapnya,Tidak Perlu Antri

Read Time:1 Minute, 58 Second
Ft:Mobil SIM Keliling untuk Perpanjang SIMĀ 

polo-wijo.com-JAKARTA,Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan.
Tanpa SIM, Anda tentu saja tak bisa menjelajahi jalanan dengan kendaraan yang Anda miliki dengan leluasa.

Hanya, SIM tak berlaku seumur hidup. Seperti halnya KTP, paspor dan dokumen lainnya, SIM memiliki masa daluwarsa. Ini artinya, Anda harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah daluwarsa.

Dilansir dari KONTAN.CO.ID,Senin,(9/11/2020)saat pandemi corona atau Covid-19 seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online. Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.

Jika tertarik, berikut tata cara perpanjang SIM online terbaru di tahun 2020 yang dilansir dari website resmi Korlantas Polri:

Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu PENDAFTARAN SIM online.
Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.

Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan adalah sebagai berikut:

Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat kesehatan dari dokter.
Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM baru).

BACA JUGA :   SERAGAM Satpam yang mirip personil Polri itu akan terdiri lima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana contoh di foto. Satpam Akan Berganti Seragam Mirip Polisi,Juga Ada Jenjang Kepankatan Dan Masa Pensiun KAPOLRI Jenderal pol. Idham Azis mengganti warna seragam anggota Satpam dengan kepangkatan dan masa pensiun lewat penerbitan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Dilansir dari bongkah.id,seragam profesi satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia akan mengalami perubahan.Tidak lagi putih biru untuk dinas pagi dan biru-biru untuk dinas malam. Warna seragam diubah menjadi coklat. Menyerupai seragam kepolisian. Selain itu, anggota Satpam akan memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa. Perkap itu akan menjadi pedoman baru bagi profesi Satpam dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Perkap tersebut telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM per 5 Agustus 2020. Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Adanya kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Yakni golongan manajer; supervisor; dan pelaksana. Untuk menduduki golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri. Dapat pula pelatihan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan. Pada pasal 21 disebutkan jenjang pelatihan terbagi dalam Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana; Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor; dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer. SERAGAM Satpam yang mirip personil Polri itu akan terdiri lima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana contoh di foto. Tidak hanya itu, Kapolri juga mengatur kenaikan pangkat bagi anggota Satpam. Setiap golongan memiliki setidaknya tiga pangkat. Yakni pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana. Pada tingkat Supervisor terdiri dari supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Sementara tingkat manajer terdiri dari manajer utama; manajer madya; dan manajer. Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga. Warna setiap golongan berbeda. Kepangkatan pelaksana berwarna putih, untuk supervisor berwarna kuning, dan untuk manajer berwarna merah. Personil golongan pelaksana, kenaikan pangkat dapat diraih berdasarkan masa kerja. Paling cepat per empat tahun. Untuk naik ke jenjang pelaksana madya, dapat dicapai dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja. Selain itu diwajibkan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Golongan pelaksana madya yang ingin naik pangkat ke jenjang supervisor, dapat dilakukan dengan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Demikian pula pelatihan gada madya. Kenaikan pangkat per jenjang di golongan supervisor pun berdasarkan masa kerja. Paling cepat empat tahun. Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya. Dapat dilakukan dalam jangka waktu, setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor. Jenjang kepangkatan serupa juga diatur bagi golongan manajer. Hanya saja, kenaikan pangkat per jenjang untuk golongan manajer dilihat berdasarkan masa kerja paling cepat per satu tahun. Demikian pula untuk naik ke pangkat manajer madya. Anggota Satpam perlu memiliki waktu minimal satu tahun kerja sebagai manajer. Kapolri kini juga mengatur soal pengakhiran masa tugas anggota Satpam. Hal itu tertuang dalam bagian ketiga Perkap. Salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana; 58 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Bagi anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, batas usia pensiunnya 60 tahun bagi pelaksana; 65 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Selain batas usia, pengakhiran masa tugas satpam dapat disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia. Untuk anggota yang melanggar kode etik dan terbukti memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran dapat diberhentikan. Demikian pula, jika melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan telah dijatuhi hukuman telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). ā€œPeraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,ā€ kata Kapolri dalam peraturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48. Sebelum terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, sistem manajemen status anggota Satpam berpedoman pada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, mengenai perubahan warna seragam Satpam di Indonesia yang menyerupai seragam polisi. Ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya. Dia merinci kelima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). ā€œSeragam anggota Satpam dibuat menjadi mirip kepolisian, untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam. Selain itu, untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Juga menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,ā€ ,ā€ kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020). Dalam aturan itu dijelaskan, manajemen pengamanan operasi diharuskan menyesuaikan segala kebutuhan sesuai aturan paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan. ā€œFilosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda [baju] dan cokelat tua [celana] dengan makna cokelat identik dengan warna tanah, kayu, dan batu yang berarti warna alami,ā€ ujar alumni Akademi Kepolisian 1992 ini. Saat hadir dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Pusdik Sabhara Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 9-13 Maret 2020, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menjelaskan tampilan baru satpam itu terinspirasi dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang. Di negara tersebut hadirnya Satpam dengan seragam mirip Polisi ternyata efektif mengurangi terjadinya tindak pidana (kejahatan). ā€œBanyaknya kejadian kejahatan adalah bukti kegagalan dalam menjalankan fungsi preemtif dan preventif yang diemban oleh Korbinmas Baharkam

Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku tahun 2020 sebagai berikut:

>Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
>Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
>Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
>Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
>Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000.

Harap diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Anda habis.

Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa SIM, Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.Jadi, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala.(red/sus/pw-chanel)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Dan Monitoring Pilkada 2020
Next post DPRD Kabupaten Malang Berduka, Satu Anggota F-PDIP Meninggal Saat Rombongan Kunker Munuju Jogja