Ratusan ribu perangkat desa Se-Indonesia Kepung gedung DPR/MPR-RI Senayan Jakarta Pusat
Jurnalist : Susilo
pojokkampung, JAKARTA-Sekitar 100.000 persatuan perangkat Desa Indonesia(PPDI)Se-Indonesia melakukan aksi damai di Gedung DPR/MPR-RI Senayan Jakarta, untuk mengamankan ratusan ribu demonstrasi yang dilakukan perangkat desa , Rabu (25/1/2023) Polda Metro Jaya mengerahkan 1.713 polisi ke lapangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau, agar para demonstran dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk tertib dan hargai hak masyarakat secara umum yang akan melaksanakan aktifitas.
“Khusus untuk pengguna jalan umum lainnya untuk bisa menjalankan aktivitasnya hari ini,” Ujar Trunoyudo.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menilai aksi massa damai dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) menyentuh angka 100.000 orang.
Perkiraan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang disampaikan pihak PPDI kepada kepolisian.
“Kalau dari surat pemberitahuan estimasi massa aksi mencapai 100.000 orang,” jelas Komarudin, Rabu(25/1).
Massa aksi saat ini terus berdatangan dari seluruh Indonesia ke sekitar ruas Jalan Gerbang Pemuda sekitar 5 ribuan orang. Nantinya mereka akan menuju titik demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Saat ini masih berjalan berdatangan. Sementara masih kisaran 5.000 yang terlihat,” kata Komarudin.
(Vidio arus kedatangan masa dari PPDI)
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan sejumlah ruas di sekitar titik aksi akan ditutup mulai 08.00 WIB. Pengalihan arus lalu lintas diberlakukan seiring jalannya demonstrasi atau silatnas Jilid 3 oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI).
Dari pantauan dilapangan sampai pukul 11:00 wib siang hari massa dari Perangkat Desa Se-Indonesia terus berdatangan, mereka menuntut kejelasan status Perangkat Desa sebagai Pegawai Aparatur Negara.
Dari Hasil pertemuan perwakilan PPDI dengan perwakilan DPR RI ,bahwa perwakilan diterima oleh perwakilan DPR dari fraksi DEMOKRAT dan Fraksi PKB para anggota Dewan menyatakan, tidak mungkin DPR akan merubah bahwa masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa (masa jabatan perangkat desa tetap sesuai regulasi UU desa No. 4 tahun 2014 yakni sampai usia 60 tahun dan Status perangkat desa akan diperjelas dengan cara diatur dalam UU tersendiri yakni UU tentang aparatur Pemerintah Desa , serta revisi UU tentang Desa akan diprioritaskan masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2023.(red*)
Average Rating