Polda Jatim Bersama Jajaran Musnahkan Ratusan Kilo Gram Narkoba Berbagai Jenis

Read Time:1 Minute, 57 Second

 

Ft:Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kaskogartap III, Kakesbangpol Provinsi Jatim,

polo-wijo.com-Surabaya,Polda Jatim dan Polres Jajaran di Polda Jatim memusnahkan ratusan kilo narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Maret 2021, Senin (12/4/2021). Dari ratusan kilo tersebut, beberapa diantaranya adalah barang bukti yang didapat dari ungkap kasus di lingkungan Pondok Pesantren.

Selama 3 bulan ada 1.800 kasus dengan tersangka 2.205 orang. Dengan rincian dari Ditresnakoba Polda Jatim 190 kasus, dan 223 orang tersangka. Sementara dari Polres Jajaran 1.610 kasus dan 1.982 tersangka.

“Dari 1800 yang kita ungkap itu ada 15 kasus (di Pesantren) memang kurang dari 1 persen tetapi harapan kami benar-benar nol, tidak ada,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

“Bahkan kami mendapat informasi ini dari pimpinan Ponpes yang mengharapkan agar Polri menindak siapa saja yang memasukkan narkoba kedalam Pesantren,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 17,5 Kg, Obat keras daftar G sebanyak 86.407 butir, Minuman keras 13.704 botol. Dari barang bukti ini, barang bukti yang didapat dari lingkungan Pondok Pesantren sebanyak 9,42 gram tembakau gorila, 117,8 gram shabu, 90 butir pil berlogo DMP warna kuning, 10.000 butir Pil Logo Y warna putih dan 2.110 butir obat trex.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapoksahli Pangdam V/Brawijaya, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kaskogartap III, Kakesbangpol Provinsi Jatim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jatim, Kadiv Permasyarakatan Kemenkumham, Kasi P2 Juanda, Paur Satwa Lanudal Juanda, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Jawa Timur dan LSM Gerakan Peduli Narkoba, Gerakan Anti Narkoba Nasional, Gerakan Nasional Anti Narkoba.

BACA JUGA :   SERAGAM Satpam yang mirip personil Polri itu akan terdiri lima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana contoh di foto. Satpam Akan Berganti Seragam Mirip Polisi,Juga Ada Jenjang Kepankatan Dan Masa Pensiun KAPOLRI Jenderal pol. Idham Azis mengganti warna seragam anggota Satpam dengan kepangkatan dan masa pensiun lewat penerbitan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Dilansir dari bongkah.id,seragam profesi satuan pengamanan (Satpam) di Indonesia akan mengalami perubahan.Tidak lagi putih biru untuk dinas pagi dan biru-biru untuk dinas malam. Warna seragam diubah menjadi coklat. Menyerupai seragam kepolisian. Selain itu, anggota Satpam akan memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis itu tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengaman swakarsa. Perkap itu akan menjadi pedoman baru bagi profesi Satpam dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Perkap tersebut telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM per 5 Agustus 2020. Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Adanya kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Yakni golongan manajer; supervisor; dan pelaksana. Untuk menduduki golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri. Dapat pula pelatihan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan. Pada pasal 21 disebutkan jenjang pelatihan terbagi dalam Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana; Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor; dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer. SERAGAM Satpam yang mirip personil Polri itu akan terdiri lima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebagaimana contoh di foto. Tidak hanya itu, Kapolri juga mengatur kenaikan pangkat bagi anggota Satpam. Setiap golongan memiliki setidaknya tiga pangkat. Yakni pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana. Pada tingkat Supervisor terdiri dari supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Sementara tingkat manajer terdiri dari manajer utama; manajer madya; dan manajer. Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga. Warna setiap golongan berbeda. Kepangkatan pelaksana berwarna putih, untuk supervisor berwarna kuning, dan untuk manajer berwarna merah. Personil golongan pelaksana, kenaikan pangkat dapat diraih berdasarkan masa kerja. Paling cepat per empat tahun. Untuk naik ke jenjang pelaksana madya, dapat dicapai dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja. Selain itu diwajibkan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Golongan pelaksana madya yang ingin naik pangkat ke jenjang supervisor, dapat dilakukan dengan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama. Demikian pula pelatihan gada madya. Kenaikan pangkat per jenjang di golongan supervisor pun berdasarkan masa kerja. Paling cepat empat tahun. Tak jauh berbeda, untuk naik pangkat ke jenjang supervisor madya. Dapat dilakukan dalam jangka waktu, setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor. Jenjang kepangkatan serupa juga diatur bagi golongan manajer. Hanya saja, kenaikan pangkat per jenjang untuk golongan manajer dilihat berdasarkan masa kerja paling cepat per satu tahun. Demikian pula untuk naik ke pangkat manajer madya. Anggota Satpam perlu memiliki waktu minimal satu tahun kerja sebagai manajer. Kapolri kini juga mengatur soal pengakhiran masa tugas anggota Satpam. Hal itu tertuang dalam bagian ketiga Perkap. Salah satunya, karena telah mencapai batas usia pensiun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31, batas usia satpam yang berasal dari perseorangan, yakni 56 tahun bagi pelaksana; 58 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Bagi anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, batas usia pensiunnya 60 tahun bagi pelaksana; 65 tahun bagi supervisor; dan 70 tahun bagi manajer. Selain batas usia, pengakhiran masa tugas satpam dapat disebabkan personel mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia. Untuk anggota yang melanggar kode etik dan terbukti memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran dapat diberhentikan. Demikian pula, jika melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun dan telah dijatuhi hukuman telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Kapolri dalam peraturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 48. Sebelum terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, sistem manajemen status anggota Satpam berpedoman pada Perkap Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, mengenai perubahan warna seragam Satpam di Indonesia yang menyerupai seragam polisi. Ada lima jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya. Dia merinci kelima jenis pakaian dinas satpam itu yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). “Seragam anggota Satpam dibuat menjadi mirip kepolisian, untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan personel Satpam. Selain itu, untuk menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Juga menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” ,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020). Dalam aturan itu dijelaskan, manajemen pengamanan operasi diharuskan menyesuaikan segala kebutuhan sesuai aturan paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan. “Filosofi seragam Satpam yang berwarna cokelat muda [baju] dan cokelat tua [celana] dengan makna cokelat identik dengan warna tanah, kayu, dan batu yang berarti warna alami,” ujar alumni Akademi Kepolisian 1992 ini. Saat hadir dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Pusdik Sabhara Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 9-13 Maret 2020, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, menjelaskan tampilan baru satpam itu terinspirasi dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang. Di negara tersebut hadirnya Satpam dengan seragam mirip Polisi ternyata efektif mengurangi terjadinya tindak pidana (kejahatan). “Banyaknya kejadian kejahatan adalah bukti kegagalan dalam menjalankan fungsi preemtif dan preventif yang diemban oleh Korbinmas Baharkam

Hadir pula pemuka agama, diantaranya Ketua MUI Jatim, yang diwakili oleh sekretaris MUI KH. Hasan Ubaidilah. Ketua PWNU Jatim, sekaligus pengasuh pondok pesantren Sabilurrosyad Malang, KH. Marzuqi Mustamar. Ketua PW Muhammadiyah Jatim, Dr. Saad Ibrahim. Pengasuh Ponpes Bumi Sholawat, KH. Agus Ali Mashuri. Ketua DPW Ansor Jatim, H.M. Ridwan Mahfudz. Ketua DPW LDII Jatim, Moch. Amrodji. Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jatim, Pendeta Simon Filantropa.

Kapolda Jatim berkomitmen untuk melawan peredaran narkoba. Ia berharap agar bisa meningkatkan sinergisitas dalam melawan narkoba.

“Mudah-mudahanan dengan kegiatan ini seluruh masyarakat di Jatim bersama- sama dengan kami siap menghadapi perang narkoba. Musnahkan narkoba dari Jatim,” pungkasnya Jenderal asli Suroboyo itu.(hms/sus)

 

 

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Forkopimda Jatim Tinjau Korban Gempa Bumi di Malang dan Lumajang
Next post Lima Pasangan Selingkuh Terjaring Razia Polisi Dikamar Kos di Kecamatan Puri