Tiga Maling Motor Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto

Read Time:2 Minute, 19 Second

 

Tampak 3 pelaku pencuri kendaraan roda dua digelandang petugas Resmob Polres Mojokerto Kota(ft: Susilo/pojokkampungnews.com)

Pojokkampung,Mojokerto – Satreskrim Polres Kota Mojokerto berhasil meringkus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,dan berhasil mengamankan tiga pelaku curat.Hal tersebut disampaikan AKBP Herdiawan Arifianto dalam pers rilis yang digelar di Ruang Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto,Kamis(24/7/2025).

Dalam keterangan persnya Kapolres mengatakan,kasus curat tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira
jam 01.00 Wib,Saat anggota Satreskrim sedang melaksanakan
kring / patroli di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan sekira pukul 04.00 Wib di depan Kantor Telkom Jl. Raya Mlirip Kecamatan
Jetis Kabupaten Mojokerto. Petugas Satreskrim melihat dua
orang yang mencurigakan sedang membongkar sepeda motor.

“Kemudian anggota Satreskrim mendatangi kedua orang tersebut,namun keduanya melarikan diri, akhirnya dilakukan pengejaran terhadap ke 2 orang tersebut dan setelah diamankan ke 2 orang tersebut mengaku
bahwa sepeda motor yang telah dibongkar tersebut merupakan sepeda motor hasil curian di tempat Kost di Dusun Clangap Desa Mlirip Kabupaten Mojokerto,”kata Kapolres.

Masih kata AKBP Herdiawan Arifianto Kasus pencurian Berawal dari kejadian pencurian sepeda
motor di cafe wito selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dan pada hari jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 21.00 Wib petugas mendapat
informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang berada
di daerah Tulungagung.

“Selanjutnya petugas melakukan
penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib di SPBU Tulungagung polisi berhasil menangkap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk
proses lebih lanjut.Dari kedua kasus tersebut mereka sama-sama mempunyai modus yang berbeda,”ungkapnya.

Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangkap yaitu;
1.NH asal Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura,merupakan residivis dalam kasus yang sama
2. KR asal Desa Alas Kembang Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura.
3.FS (28)asal Kemantren Mojokerto
dengan TKP café wito alamat Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :   Sedang Asik Main Judi Online,Soorang Pria di Gondang Mojokerto Diringkus Polisi

Kejadian kasus pencurian cafe Wito terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira jam 16.00 Wib,bermula saat tersangka dan korban sedang minum di sebuah
warung kopi di Kemantren Gedeg Kabupaten Mojokerto setelah itu
sekira jam 20.00 Wib tersangka dengan korban berpindah
lokasi ke café wito alamat Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Modus operandi pelaku pada waktu itu pelaku yang membonceng korban,setelah sampai di café wito kunci kontak sepeda motor korban masih dibawa tersangka kemudian masuk kedalam café wito untuk melanjutkan minum, selang beberapa menit kemudian
tersangka keluar dari café wito kemudian mengambil sepeda
motor dan membawa kabur tanpa berpamitan kepada korban,”pungkas Kapolres.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti 3 Motor berhasil diamankan petugas,dan para pelaku diancam dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan,acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Susilo
Editor : Putri

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Lapas Mojokerto Peduli Kesehatan Warga Binaan Gandeng Dinkes Kabupaten Mojokerto Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Next post Lapas Mojokerto Gelar “Mecel Bareng” Bersama Warga Binaan Guna Bangun Kedekatan dan Serap Aspirasi