Terlilit Hutang Bank Mekar,Pria di Mojokerto Nekat Mencuri Dengan Kekerasan
Ft : Para Pelaku yang berhasil di tangkap polisi dan satu pelaku terpaksa Didor petugas karena melawan
Pojokkampung,Mojokerto _ Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan, yang menimpa pemilik warung nasi pecel bernama Sulasih yang berada di jalan Tropodo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Kranggan kota Mojokerto.
Sebelumnya diberitakan,bahwa pemilik warung pecel bernama Sulasih ditemukan dalam kondisi tak berdaya dan berlumuran darah dikepalanya, pada Selasa 29 Agustus 2023, sekira pukul 12.00 siang.
Saat gelar konferensi pers,Jum’at,(2/9/2023)Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, pencurian dengan kekerasan ini dilakukan tersangka PA (34) asal Puri Mojokerto bersama tersangka lainnya HP (31) asal Kranggan, kota Mojokerto.Dari pengakuan tersangka PA motif ini terpaksa dilakukan lantaran terhimpit pinjaman hutang bank mekar sejumlah 2 juta Rupiah.”Aksi pencurian dengan kekerasan ini beralasan untuk melunasi hutangnya,” jelas Wiwit.
Wiwit lebih lanjut menyampaikan, tersangka ini dalam menjalankan aksinya, sudah direncanakan terlebih dahulu dengan membawa sebuah palu untuk melukai korban. Korban dipukul kepalanya dengan menggunakan palu sebanyak 10 kali, hingga kepala korban mengalami luka berat dan berlumuran darah.
Setelah melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda beat dan satu buah HP merk Oppo. Kedua barang curian tersebut sudah dijual, untuk motor dijual dengan harga 4 juta, dan HP Oppo terjual dengan nilai 750 ribu.
“Hasil penjualan dibagi dua dengan tersangka HP, yang bertugas hanya untuk menemani tersangka PA,”ungkapnya.
Dari keterangan saksi,petugas dari satuan Reskrim Polresta Mojokerto dengan cepat berhasil meringkus para pelaku sekitar jam 20.00 Wib pada Kamis 31 Agustus 2023 kedua pelaku diamankan petugas dirumah kos yang berada di desa Daleman Sooko Kab.Mojokerto.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah palu, 1 helm merk Viar, 1 celana jeans, 1 unit sepeda motor Genio, uang tunai 850 ribu, dan 1 HP merk Realmi.
Kini pelaku meringkuk di Sel tahanan Polresta Mojokerto menunggu proses selanjutnya,pelaku bakal terjerat pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 365 ayat 2 ke 2e, 4e KUHP
tentang Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dan diancam hukuman seumur hidup.(red/sil)
Average Rating