Residivis Asal Madura Gasak 13 Motor,Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto

Read Time:1 Minute, 54 Second

 

Pelaku Curanmor(Robin Fanuriq) menjalani pemeriksaan polisi di Mako Polres Mojokerto

pojokkampung, Mojokerto- Bukannya insaf setelah dipenjara karena kasus jambret di Surabaya, Imam Robin Fanuriq (36) justru menjadi spesialis curanmor. Warga Desa Gili Barat, Kamal, Bangkalan ini 13 kali mencuri sepeda motor di Mojokerto sejak Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan Robin merupakan residivis kasus jambret di Bubutan, Surabaya 2015 lalu. Penjara 3 tahun ternyata belum membuatnya jera. Aksinya justru kian menjadi.

Setelah bebas dari penjara tahun 2019, ia sempat bekerja sebagai buruh pabrik dan sales sebuah produk di Mojokerto. Sehingga dia hafal wilayah Bumi Majapahit. Robin lantas berulang kali mencuri sepeda motor sejak Agustus 2022. Hingga predikat spesialis curanmor pun disematkan kepadanya.

“Menurut pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. Dia spesialis curanmor dengan modus mengincar motor yang kuncinya masih menempel,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (14/12/2022).

Aksinya terhenti setelah mencuri di rumah Agus Sudarsono (59), warga Desa Ngarjo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 14.15 WIB. Ketika itu, Robin berhasil menggondol sepeda motor milik korban jenis Honda BeAT nopol S 4815 QR.

Motor matik itu diparkir di teras rumah korban dengan kunci masih menempel. Agus hanya menutup pintu gerbang rumahnya. Setelah itu, korban tidur bersama keluarganya.

“Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian,” terang Gondam.

Di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Gondam, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Robin di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari. Polisi juga menyita barang bukti 3 pelat nopol sepeda motor, 3 ponsel, 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu pelaku.

BACA JUGA :   Polres Mojokerto tes Urine Anggota,Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Robin mengaku tak sendirian setiap mencuri sepeda motor. Bersama temannya berinisial BR, warga Sidoarjo yang saat ini buron, ia beraksi dari siang sampai magrib. Ia berperan sebagai joki sepeda motor ketika mencari sasaran. Sedangkan rekannya yang membawa kabur motor para korban.

“Malamnya saya jual ke Madura, paling murah Rp 1,3 juta, paling mahal Rp 5 juta,” tandasnya.(red/sil)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Heboh! ,Wartawan TV di Blora, Umbaran Kini Jabat Kapolsek
Next post Tidak Ada Larangan Perayaan Natal di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Tidak Persulit Perayaan Natal