Polisi di Mojokerto Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Tiang Kabel FO

Read Time:1 Minute, 29 Second

 

Tampak 3 orang pelaku pencuri tiang kabel di bekuk Polisi saat sedang beraksi(ft : Susilo/pojokkampungnews.com

Pojokkampung,Mojokerto -Tim Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto bergerak cepat ketika mendapatkan informasi telah terjadi pencurian Tiang Kabel. Sekira pukul 02;40 Wib dini hari,Polisi memergoki komplotan maling sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging.

Para pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.

Mereka ditangkap polisi saat sedang mencuri tiang telepon di Jalan Diponegoro, Pungging, Mojokerto. Ketiga pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.

Kapolres Mojokerto melalui Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.

“Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan,” jelasnya ,Sabtu(24/8/2024).

Guna melancarkan aksinya, Para pelaku mencari jalan yang sepi, selanjutnya mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. Kemudian 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah Kabel Tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut dengan pikup. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg

“Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami,” ungkap Kapolsek Pungging.

BACA JUGA :   PN Mojokerto :Gugatan Cerai Talak Memanas Berujung Pidana,Kedua Pengacara Terdakwa Saling Tuding

Para pekaku kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas IPTU Selimat.(red/sil)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tidak ada Biaya, Gadis Yatim Piatu di Kota Mojokerto Tergolek tak berdaya Derita Tomor Uterus
Next post Pelaku Jambret di Pacet Mojokerto Bonyok dihajar Massa