Pelaku Threesome Bersama Wanita Hamil 8 Bulan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Read Time:1 Minute, 51 Second

 

DA(21)terduga Pelaku Saat Pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota
Jurnalist : Susilo

pojokkampung, Mojokerto Kota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau sebagai mata pencahariannya
memudahkan perbuatan cabul atau mucikari.

Keberhasilan Polisi mengungkap kasus perdagangan orang yang dengan sengaja mekakukan perbuatan seks Threesome,berawal informasi dari masyarakat.Selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek pelaku di salah satu hotel di Kota Mojokerto yang dibuat pesta Seks dengan cara satu cewek bersetubuh dengan dua cowok atau yang lebih dikenal (Threesome).

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi menyampaikan dalam pers releasenya pada pada Rabu (12/4/2023), bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2023 sekira Pukul 20.30 Petugas Satreskrim telah menggerebek pesta seks bertiga disalah satu Hotel di kota Mojokerto.

“Pelaku kita amankan di dalam kamar hotel, ketika mereka sedang melakukan Seks threesome, ” ungkap Kompol Yuli.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli saat menunjukan barang bukti perbuatan tindakan kasus perdagangan orang(TPPO) 

Sementara Pelaku berinisial DA asal Nganjuk, saat memberi keterangan di hadapan awak media mengatakan, bermula saat terduga pelaku dimintai tolong mencari pekerjaan oleh salah satu teman perempuan inisial RAF(21)asal Tambaksari Surabaya yang diketahui sedang hamil 8 bulan.

“Dia teman bermain saya minta dicarikan pekerjaan, saya tawari itu(sex threesome) dia mau, ” ujarnya.

Kemudian tanpa pikir panjang, DA langsung menawarkan teman perempuan yang sedang hamil tersebut melalui akun Facebook kemudiant tak begitu lama sudah ada yang menawar bunga dengan harga 1,5 juta sekali kencan, dari penghasilan tersebut bakal dibagi dua dengan RAF.

Sebelum melakukan perbuatan di salah satu hotel di Kota Mojokerto,transaksi dilakukan di Surabaya,saat terduga pelaku melakukan pesta seks Polisi menggerebek DA bersama pembeli dan juga RAF berada dalam satu kamar dengan keadaan telanjang bulat.

BACA JUGA :   PN Mojokerto :Gugatan Cerai Talak Memanas Berujung Pidana,Kedua Pengacara Terdakwa Saling Tuding

Dari hasil pengrebekan pesta seks tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, Sprei, tisu bekas sperma, BH, Celana dalam Hp dan uang sebesar Satu juta Seratus Ribu Rupiah.

Atas perbuatannya Tersangka DA bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 yaitu dengan sengaja mengadakan
atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
pasal 506 KUHP:
Tentang perdagangan orang.(red*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Polisi Grebek Diduga Tempat Judi Sambung Ayam di Trowulan Mojokerto
Next post Kapolres Mojokerto Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Meledakan Petasan Saat Idul Fitri, Ada Pidananya