Tampak Kiai Asep saat Gelar Konfersi Pers di Gedung serba guna Istana Saifudin Chalim(Ft: Susilo/pojokkampungnews.com)
Pojokkampung,Mojokerto-Pimpinan Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, tegas membantah keterlibatan lembaganya dengan Koprasi yang menamakan Amanatul ummah.
Hal tersebut karena yayasan yang bergerak dibidang pendidikan berbasis Pesantren diduga dicatut sebuah koperasi yang menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Kami nyatakan itu tidak ada kaitannya dengan Amanatul Ummah. Nama koperasi itu harus diganti,” tegas Kiai Asep dalam konferensi pers di Pacet, Mojokerto, Jumat (7/11/2025).
Ponpes Amanatul Ummah menurut Kiai Asep tidak pernah mendirikan atau memiliki koperasi, terlebih yang berkaitan dengan pertambangan. Menurutnya, penggunaan nama pesantren tanpa izin telah merugikan lembaga yang dipimpinnya. Nama Amanatul Ummah, kata dia, memiliki nilai sejarah yang berdiri sejak berdiri pada tahun 1998.
“Saya dirugikan karena menggunakan nama Amanatul Ummah. Ini nama besar, nama agung,” ungkapnya.
Kiai Asep menilai praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan visi pesantren yang berfokus pada pendidikan dan pembentukan sumber daya manusia.
“Kemudian dicoreng oleh koperasi yang menambang secara ilegal, ini bahaya sekali. Kami merasa dirugikan, mohon APH segera menertipakan,” tegasnya.
Terkait maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Kiai Asep meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait segera menutup aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.Hingga pelaku tambang mengurus legalitas sesuai prosedur,agar proses penambangan tidak merusak lingkungan sekitarnya.
“Mari dilegalkan. Kalau ilegal sangat merugikan, menyengsarakan masyarakat,”terang Abah Yai Asep.
Dari penelusuran Pojokkampungnews.com,data pemerintah menunjukkan, dari banyaknya tambang yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, hanya 9 lokasi tambang yang memiliki izin resmi atau Legal. Sejumlah titik tambang ilegal bahkan diduga beroperasi di area berbahaya, seperti di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa–Bali di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan warga karena lokasi galian telah mendekati pondasi tiang SUTET. Kendati demikian, alat berat dan truk pengangkut material tetap beroperasi tanpa papan informasi izin dari Kementerian ESDM.
Sejumlah warga yang menolak tambang mengaku mendapat intimidasi setelah melaporkan aktivitas tersebut ke aparat kepolisian.
Sementara itu,sebelumnya Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, membenarkan maraknya tambang ilegal di wilayahnya. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan karena izin pertambangan berada di pemerintah pusat.
“Kewenangan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan untuk mengembalikan wewenang ke pemerintah daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan warga,” ujarnya.
Al Barra mengungkapkan, pemkab telah berkoordinasi dan bersurat kepada kementerian/lembaga terkait tambang yang menjadi perhatian publik, termasuk di lokasi Mendek, Ngoro.(red*)

Average Rating