Kapolresta Mojokerto Sebar Foto DPO Bernama Alfian

Read Time:1 Minute, 54 Second

 

 foto DPO kasus Curanmor a/n Alfian

pojokkampungnews,Mojokerto Kota—Pencarian Pelaku Curanmor di 11 lokasi yang dilakukan 4 orang dan 3 berhasil diamankan namun 1 melarikan diri, Kapolresta Mojokerto menyebar foto DPO Bernama Alfian dalam Konferensi pers kasus Curanmor di Aula Prabu Hayam Wuruk kemarin Senin (07/02/22).

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan.”Kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri, kalau tidak menyerahkan diri ke mana pun akan saya cari untuk memberikan kepastian hukum, untuk tersangka Alfian silahkan menyerahkan diri, gak usah kucing-kucingan lagi. Dimanapun anda berada, akan kita kejar,” seru Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan

Ketiga teman Pelaku curanmor yang diamankan adalah RA (26) dan AA als FA (31) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya serta AP (23) warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, “Pelaku kita ringkus pada Kamis (3/2) dini hari saat beraksi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.”ungkap Kapolresta.

“Ke empat Pelaku ini selalu membawa parang dan celurit,” Jelasnya,”terang Rofiq.

Kapolresta Mojokerto mengungkapkan,sasaran komplotan ini yakni parkir motor ilegal, rumah kos dan rumah-rumah penduduk.Ia menjelaskan pihaknya berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor bersenjata api mainan dan parang yang beraksi di wilayah Mojokerto. Belasan motor dari 11 lokasi berhasil digasak para pelaku dalam kurun waktu sebulan.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu memotong gembok besi dengan menggunakan gunting hidrolik. “Pelaku ini berpura-pura sebagai pemancing. Jadi alat-alat yang digunakan disimpan di dalam tas pancing. Pelaku juga menakut-nakuti korbannya menggunakan korek berbentuk senpi dan parang serta celurit,” ucap Kapolresta.

Teman DPO berinisial AP salah seorang pelaku komplotan curanmor mengaku sudah 3 kali beraksi. Mereka menggasak sejumlah motor di 11 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Residivis kasus pencurian ini baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai tertangkap mencuri di wilayah Gresik.

BACA JUGA :   Dua Terdakwa Kasus Perusakan Gembok PT SGH, di Vonis 3 Bulan Dan 5 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Mojokerto

“2021 kemarin baru keluar, kasus pencurian HP di Gresik. Tidak punya kerjaan jadi untuk kebutuhan keluarga, karena istri mengandung juga,” kata sembari meringis menahan sakit lantaran ditembak petugas.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto menambahkan, “DPO Bernama Alfian merupakan Residivis ini berumur sekira 24 th, dengan ciri-ciri tinggi badan sekira 160 dm, kulit sawo matang , mata bulat hitam, diketahui beralamat di dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dan bagi yang mengetahui silahkan hubungi nomor 081330487711,” Pungkas IPTU MK Umam.(red/sus/MK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Percepat Vaksinasi,Kapolres Mojokerto Tinjau Vasinasi di Kawasan Industri Ngoro(NIP)
Next post Sambut HPN:PWI Mojokerto Gandeng BPJS Memfasilitasi Wartawan Menjadi Peserta BPJS