Pelaku percobaan pembunuhan mantan mertua saat dikeler petugas Polres Mojokerto.(Susilo/pojokkampungnews.com)
pojokkampung,Mojokerto- Gegara sakit hati tak diterima rujuk sama istrinya, seorang pria di Mojokerto nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan mertuanya sendiri yang telah berusia 93 tahun. Aksi nekat pelaku itu dilakukan AJB (44), warga Kutorejo, dengan menembak mantan mertuanya menggunakan senapan angin.
Peristiwa brutal tersebut terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) sekira pukul 20.30 WIB tempat kejadian perkara(TKP) di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengungkapkan,aksi nekat pelaku sudah direncanakan matang. Dua hari sebelum kejadian, AJB membeli senapan angin merk Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm serta amunisinya.
“Pelaku kemudian bersembunyi di area persawahan sejak 1 Oktober untuk menunggu waktu yang dianggap tepat.”ungkap Fauzy
AKP Fauzy mengatakan,Pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan mantan mertuanya sendiri.Pada malam kejadian, AJB berjalan kaki menuju rumah korban sambil membawa senapan yang telah ia pompa empat kali. Ia bersembunyi di balik pohon pisang dalam kondisi gelap selama sekitar 30 menit.
Begitu korban, Kayi (93), keluar rumah dan melintas di depannya, pelaku langsung menembakkan senapan dari jarak sekitar 12 meter ke arah dada korban.
“Korban sempat terhuyung namun masih berdiri. Setelah menembak satu kali, pelaku melarikan diri ke area persawahan dan membuang senjata beserta pelurunya di tanaman jagung,” terang Fauzy.
Beruntung, korban berhasil diselamatkan. Hingga kini proyektil peluru masih bersarang di tubuhnya karena dokter belum bisa melakukan operasi pengangkatan.
Hasil pemeriksaan polisi motif pelaku(AJB) dibalik aksi nekat, Pelaku mengaku sakit hati karena merasa sering diperlakukan tidak baik oleh mantan istri dan mantan mertuanya. Beberapa kali ia datang untuk meminta rujuk, namun selalu ditolak dan bahkan diusir.
“Pelaku merasa tidak dihargai sehingga merencanakan pembunuhan tersebut,” ucap Fauzy.
Dari kejadian tersebut,Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya, 1 unit senapan angin merk Benjamin Franklin kaliber 4,5 mm, 1 kaos hitam, 1 celana panjang hitam, dan 1 proyektil peluru yang masih bersarang di tubuh korban
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kasus ini sempat dikira sebagai penembakan misterius atau peluru nyasar, lantaran warga mendengar suara tembakan dari arah persawahan tanpa mengetahui pelakunya. Namun penyelidikan Unit Resmob Polres Mojokerto berhasil mengungkap fakta sebenarnya dan menangkap AJB pada Kamis malam (9/10) tanpa perlawanan.(red/sil)
Average Rating