Caption : Alvi Maulana, tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri saat keluar dari Kejaksaan.(Susilo/pojokkampung news.com)
pojokkampung,Mojokerto – Polres Mojokerto secara resmi menyerahkan tersangka pembunuhan wanita cantik disertai mutilasi dan barang bukti (tahap II) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Tersangka, Alvi Maulana (24), kini telah diserahkan untuk proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,Rabu(10/12/2026).
Fauzi,Kepala Kejaksaan Kabupaten Mojokerto mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik dan siap membawa perkara tersebut ke persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Pada hari ini kami sudah menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana atas nama Alvi Maulana, pelaku mutilasi yang sempat viral. Perkara ini telah lengkap dan dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti telah diserahkan. Setelah seluruh administrasi lengkap, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”ungkap Fauzi.
Tersangka Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Penyidik Polres Mojokerto dalam tahap II ini,menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, antara lain, pisau, gunting baja, palu, pakaian milik korban, telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh korban.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas klas IIB Mojokerto,” kata Fauzi.
Kasus mutilasi yang sempat menggegerkan publik ini terjadi pada September 2025. Tersangka Alvi Maulana membunuh dan memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Pembunuhan ini terjadi diduga karena pelaku sakit hati dan sering cekcok dengan korban. Pasangan ini diketahui telah berpacaran selama lima tahun dan tinggal bersama layaknya suami -istri di kamar kos wilayah Lidah Wetan,Kota Surabaya.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian memutilasi jasad di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak, lalu menyembunyikan sebagian potongan tubuh di dalam kamar kos, sisa potongan tubuh korban dibuang ke beberapa lokasi, termasuk kawasan hutan di Pacet,Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya Polisi telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.Dengan tahapan penyerahan ini, perkara resmi memasuki kewenangan kejaksaan dan akan segera disidangkan di pengadilan.(red*)

Average Rating