Tahun 2021 Pemdes Wajib Mengutamakan Keterbukaan Informasi Publik

Read Time:2 Minute, 39 Second

 

Caption : Ilustrasi

Opini Publik :

polowijo.com-MOJOKERTO,RAB Kegiatan Pembangunan Desa Bukan Dokumen Rahasia!!!!
Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajangkan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Kegiatan di Kantor Balai Desa yang mana tujuan nya, agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat Desa setempat.

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan “bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan”.

Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa, yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban “untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme”.

Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur “bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.

Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan “bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”.

BACA JUGA :   Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan “bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.”

Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.

“Masyarakat di jaman era serba modern sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa, hak Kepala Desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang kalian yg miliaran kita hanya diam saja,”.

Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.
Demikian pendapat Hukum tentang RAB desa yang merupakan bukan Dokumen Negara.(bersambung)

BACA JUGA :   Danrem 082/CPYJ Dampingi Pangdam Tinjau Pabrik Keramik Arwana

Sumber : group seduluran selawase
: 0812xxxxxxxxx

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bupati Ikfina Tekankan Pembangunan Dari Desa,AKD Harus Solit
Next post Kapolda Jatim dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Kolaborasi Terkait Sistem Peradilan Pidana dan Tindak Lanjut Satgas Mafia Tanah