Tekan Overcrowding 35 Napi Lapas Mojokerto Dipindahkan di dua Satuan Kerja

Read Time:1 Minute, 22 Second

 

Tampak 35 Napi yang dipindah atau dilayar ke Lapas Madiun(Susilo/Pojokkampungnews.com)

Pojokkampung,Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melakukan pemindahan sebanyak 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun sebagai langkah mengatasi kondisi overcrowding sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin 7 tentang mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sebanyak 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 23 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun. Data tersebut tercantum dalam pemberitahuan mutasi narapidana yang diterbitkan Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 19 Agustus 2026.

Pelaksanaan pemindahan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan. Proses dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, dan kelancaran pelaksanaan pemindahan.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya penanganan kondisi hunian yang telah melebihi kapasitas.

“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujar Arifin.

Sementara itu, Kasubsi Pelaporan, Saifullah, turut hadir dalam pelaksanaan pemindahan untuk memastikan proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Langkah pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya poin 7, dengan mengupayakan solusi komprehensif terhadap persoalan overcapacity dan overcrowding. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi hunian yang lebih tertata sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana secara optimal.(*)

BACA JUGA :   Polres Mojokerto Gelar Bakti Sosial Penanaman Bibit Pohon di Poetok Soeko Trawas
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bukan Sekadar Lomba! Fun Game Intiwhiz Jatim Jadi Ajang Pererat Silaturahmi