Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Jangan Abaikan 10 “Alarm Akademik” Dari ITS

Read Time:4 Minute, 3 Second

 

Opini
Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H. (Ujeck)

Pojokkampung,Mojokerto – RENCANA pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto kembali bergulir. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah dan penataan administrasi pemerintahan. Namun di balik rencana tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur kepada publik: apakah kebijakan ini benar-benar disiapkan secara matang, atau justru sedang berjalan terlalu cepat tanpa fondasi kebijakan yang kuat?

Pertanyaan ini penting karena tim akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang melakukan Feasibility Study (FS) terhadap rencana pembangunan pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan sebenarnya telah memberikan sepuluh rekomendasi fundamental. Rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan akademik, melainkan rambu-rambu kebijakan agar proyek besar ini tidak berujung pada masalah hukum, konflik sosial, atau pemborosan anggaran negara.

Masalahnya, publik justru belum melihat secara terang apakah sepuluh rekomendasi tersebut benar-benar menjadi prioritas pemerintah daerah.

Rekomendasi pertama adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Tanpa dua dokumen ini, pembangunan kawasan pemerintahan baru berpotensi kehilangan arah dan berisiko menimbulkan persoalan tata ruang di masa depan.

Kedua, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem lingkungan dan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan.

Ketiga, penyusunan AMDAL Lalu Lintas (Andalalin) agar pembangunan kawasan tidak menciptakan kemacetan baru, meningkatkan keselamatan jalan, serta menjamin sistem transportasi yang terencana.

Keempat, penyusunan studi kelayakan pembangunan kantor pemerintahan yang benar-benar menguji rasionalitas ekonomi dan administratif dari proyek tersebut.

Kelima, penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) guna memastikan proses pembebasan lahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi anggaran.

Keenam, penyusunan naskah akademik yang sah sebagai dasar kebijakan regulatif melalui Peraturan Pemerintah terkait pemindahan ibu kota daerah.

BACA JUGA :   Pentas Seni Dusun Simokerto Dawarblandong Menggunakan Video Tronn Satu-satunya di Kabupaten Mojokerto

Ketujuh, penyusunan dokumen masterplan ibu kota Kabupaten Mojokerto agar kawasan pemerintahan baru tidak dibangun secara sporadis, tetapi memiliki arah pengembangan jangka panjang yang jelas.

Kedelapan, penyusunan site plan kawasan ibu kota yang menggambarkan struktur ruang pemerintahan secara sistematis.

Kesembilan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis pembangunan.

Kesepuluh, perencanaan infrastruktur dasar yang terintegrasi, meliputi jaringan jalan, drainase, energi, telekomunikasi, dan air bersih.

Sepuluh rekomendasi ini ibarat alarm akademik yang mengingatkan pemerintah daerah bahwa pembangunan ibu kota baru tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Namun yang justru membuat publik bertanya-tanya adalah fakta bahwa pada APBD Tahun 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan uang rakyat sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan dalam rangka pemindahan pusat pemerintahan tersebut. Dalam perkembangan terbaru, anggaran tersebut diproyeksikan sekitar Rp90 miliar untuk pembebasan lahan di Desa Jotangan.

Targetnya adalah pembebasan lahan seluas sekitar 4,3 hektare yang terdiri dari sekitar 30 bidang tanah milik 18 warga dengan luasan sekitar 20.933 meter persegi.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan seluas sekitar 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi. Ditambah dengan aset pemerintah daerah seluas 8.566 meter persegi, maka total keseluruhan kawasan yang dipersiapkan untuk pusat pemerintahan baru mencapai sekitar 5,1 hektare atau 51.928 meter persegi.

Angka-angka tersebut bukan angka kecil. Ini adalah uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi masyarakat Mojokerto.

Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut proyek ini seharusnya dijalankan dengan transparansi, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang tinggi.

Ironisnya, ketika pemerintah daerah menggelar kegiatan konsultasi publik di sebuah hotel di Mojokerto beberapa waktu lalu, sebagian peserta audiensi justru mengaku kecewa. Forum yang seharusnya menjadi ruang dialog terbuka tentang masa depan tata ruang daerah justru tidak memberikan ruang diskusi yang memadai.

BACA JUGA :   Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila 

Alih-alih dialog publik yang sehat, forum tersebut dinilai lebih menyerupai forum monolog.

Jika benar demikian, maka ini adalah sinyal yang tidak sehat dalam proses kebijakan publik. Sebab dalam negara demokrasi, pembangunan tidak boleh berjalan tanpa partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah perlu memahami bahwa proyek pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Ia adalah kebijakan strategis yang akan menentukan wajah Mojokerto dalam puluhan tahun ke depan.

Karena itu, pemerintah daerah seharusnya tidak tergesa-gesa. Semua tahapan harus mengikuti prosedur hukum dan perencanaan yang matang, termasuk menjalankan secara serius sepuluh rekomendasi dari tim ITS Surabaya.

Dalam konteks ini, pengawasan publik menjadi sangat penting. Aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi juga diharapkan dapat memastikan bahwa proyek strategis ini benar-benar berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola yang bersih.

Pengawasan bukan untuk menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, pengawasan adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Pada akhirnya, masyarakat Mojokerto tentu tidak menolak pembangunan. Yang mereka inginkan hanyalah satu hal: pembangunan yang direncanakan dengan matang dan dikelola secara jujur.

Jika pemerintah daerah mampu menjalankan sepuluh rekomendasi akademik tersebut secara konsisten, maka pemindahan pusat pemerintahan bisa menjadi tonggak kemajuan daerah.

Namun jika rekomendasi tersebut diabaikan, maka sejarah bisa mencatat proyek ini sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Dan ketika uang rakyat sudah terlanjur dikeluarkan, penyesalan selalu datang terlambat.(*)

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post 12 Remaja Diamankan Polisi Mojokerto Diduga Hendak Perang Sarung di Malam Ramadan