
Banwaslu Mojokerto Larang Wartawan,ASN,TNI/Polri dan Kades Berkampanye
Ft:Ketua Banwaslu kab. Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at,S.Pd.I.
polo-wijo.com-MOJOKERTO,Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, S.Pd.I.memperingatkan kepada Kades,TNI/Polri,ASN dan Wartawan ikut berkampanye dengan mendukung salah satu Paslon dalam pilkada 9 Desember 2020.
Saat disinggung kenapa paslon tidak berani mengundang wartawan dan memberikan uang jasa liputan, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, S.Pd.I. mengatakan, jika dalam waktu dekat saya bakal beri surat pemberitahuan pada Paslon agar tidak takut mengundang wartawan dan memberikan uang jasa liputan berita karena hal itu bukan merupakan money politic.
“Yang tidak boleh adalah memberikan uang pada peserta kampanye atau barang selain topi, peci, baju, kaos atau barang peraga kampanye lainnya yang harganya tidak boleh di atas 60.000 sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” jelas Aris,Kamis(30/9/2020).
Sementara itu, saat disinggung kenetralan wartawan, kades, tni, polri dan asn di Kabupaten Mojokerto seperti apa, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan jika semua wajib netral.
“Kalau sekedar mengikuti acara kampanye tanpa ikut pidato dan mengajak warganya tidak apa-apa. Namun jika sampai ikut pidato dan mengajak warganya itu yang bisa kena pidana 2 bulan seperti Kades Nono Sampang Agung pada tahun 2019,”tegasnya. (red/sus)
Average Rating