Tampak suasana sidang dugaan perusakan gembok tangki PT .SGH diruang sidang Cakra(ft : Susilo/ pojokkampungnews.com)
Jurnalis : Susilo
pojokkampung,Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan Replik(jawaban atas jawaban) terdakwa dugaan kasus perusakan gembok tangki PT. SGH, dalam repliknya JPU tetap menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu sore (24/7/2024), replik dibacakan oleh JPU Angga R Baskoro.
Angga R Baskoro sebagai JPU masih bersikukuh pada tuntutan 10 bulan penjara kepada 2 terdakwa yakni Stefano Yohandra dan Suprapto, menurutnya perusakan gembok tersebut terbukti dalam persidangan atas pengakuan sendiri dari kedua terdakwa.
“Membuka gembok dengan dalih kebiasaan yang seringkali dilakukan karyawan lainnya tidak dapat kami terima,” tegas Angga.
Sementara terdakwa Stefano Yohandra,secara pribadi membacakan 8 Pakta pembelaan dirinya.Terdakwa mohon kepada Majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya.
Lebih lanjut, Angga terungkap fakta dalam persidangan terdakwa Stefano Yohandra uterbukti menyuruh terdakwa Suprapto untuk melakukan perusakan gembok dan rantai tangki tetes PT. SGH.
“Kami tetap pada tuntutan awal dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan pengacara hukum terdakwa,” jelasnya.
Sementara terdakwa Stefano Yohandra,secara pribadi membacakan 8 Pakta pembelaan dirinya.Terdakwa mohon kepada Majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya.
“Gembok tersebut terpasang pada tangki yang isinya adalah milik PT. Akar Jati dan tidak ada keterangan yang tercantum pada gembok dan rantai jika itu milik PT. SGH,”ucap Stefano dalam membacakan pembelaan secara pribadi.
Stefano mengungkapkan,saksi-saksi yang sempat tidak hadir sebelumnya padahal saksi tersebut sudah hadir di Pengadilan Negeri ada dugaan indikasi pengkondisian dari Direktur PT. SGH yakni Tauchid, dengan tujuan agar menghambat proses persidangan.
“Tujuan dipidanakan perkara perusakan gembok ini adalah memaksa agar orang tua saya mau membayar tagihan sewa yang dilayangkan PT. SGH ke PT. Akar Jati dengan perhitungan berlebihan, padahal belum ada kata sepakat dan masih negosiasi,” ungkapanya.
Dikonfirmasi selesai sidang Penasehat Hukum terdakwa Oscarius Y.A Wijaya mengatakan, pihaknya tetap pada pledoi sejalan dengan JPU yang masih tetap pada tuntutannya.
“Kita tidak ada duplik karena masih tetap pada pledoi, jadi besok langsung akan digelar sidang putusan perkara ini,” Kata Oscarius.
Menurut Prof. Oscar pengacara hukum terdakwa pihaknya masih optimis sidang putusan besok Majelis Hakim akan memutus bebas kliennya.
“Pembelaan pribadi yang disampaikan Stefano tadi itu adalah haknya, menurut saya bagus untuk berikan pertimbangan supaya majelis hakim meringankan hukuman kepadanya,” pungkasnya(red*)
Average Rating