Ft : Ilustrasi
pojokkampung,Mojokerto-Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu, kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa. Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa? Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
-Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
-Mengkoordinasikan penyusunan rencana APB Desa dan rencana perubahan APB Desa; -Mengoordinasikan penyusunan rencana peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa; -Mengkoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan -mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
– Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
– Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan -pengeluaran APB Desa.
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Serupa dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
– Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tambahan;
– Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang yang tercantum; -Mengendalikan kegiatan sesuai bidang diatas Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang yang tercantum;
-Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada di bidang dilapis,
-Dan Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang yang mencantumkan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.
Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.(red*)
Average Rating