Inilah Syaratnya Untuk Pengajuan Bansos UMKM Rp.2,4 Juta di Kabupaten Mojokerto,Masih Dibuka

Read Time:1 Minute, 13 Second
Bupati Mojokerto H.Pungkasiadi bersama pelaku usaha UMKM

polo-wijo-MOJOKERTO,Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tercatat masih sedikit dari jumlah yang ditargetkan.

Dilansir dari Informasi yang dihimpun suaramojokerto, terkait bansos UMKM sebesar Rp 2,4 juta, Pemkab Mojokerto mendapat kuota 64 Ribu UMKM, tapi yang mendaftar masih hanya 3.500 pelaku usaha kecil.

Pungkasiadi, Bupati Mojokerto pun melihat langsung proses pendaftarannya pada Kamis (3/9) siang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. “Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau siang ini, masih sekitar 3.500 yang daftar,” katanya.

Oleh Karena itu, Bupati meminta agar pelaku UMKM yang sudah mendaftar bisa menginformasikan ke teman-taman dan keluarganya yang mungkin belum tahu.

“Nominal bantuannya adalah Rp 2,4 juta per UMKM, ini untuk pemulihan ekonomi kita. Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” imbau bupati.

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain :

– KTP dengan No. NIK daerah setempat
– Pelaku UMKM belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank
– Kegiatan usahanya mandiri
– Memiliki rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta
– Bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD

– Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kepala desa
– Memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.

Bagi yang memenuhi persyaratan tersebut, bisa Langsung mendaftar di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Jl. Jayanegara No.16, Mojokerto.(red/pw-chanel)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love
BACA JUGA :   Donor Plasma Polri, Pengamat"Itu Bisa Jadi Teladan Lembaga Lain

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Sebanyak 64 Ribu Pelaku UMKM Mojokerto Mendapat Bantuan Rp.2,4 juta,Inilah Syaratnya
Next post Bapaslon Bupati Mojokerto Yoko Priyon Dan Choirun Nisa(Yoni)Resmi Mendaftar Diri Ke KPUD,Berjanji Berikan Intensif 2 juta/Tahun Untuk Ketua RT