Sebanyak 64 Ribu Pelaku UMKM Mojokerto Mendapat Bantuan Rp.2,4 juta,Inilah Syaratnya

Read Time:58 Second

 

Bantuan Rp 2,4 Juta, Ditarget untuk 64 Ribu Pelaku UMKM Mojokerto

polo-wijo.com-MOJOKERTO ,Jumlah warga pemilik usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Mojokerto yang mengajukan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tercatat masih sedikit dari jumlah yang ditargetkan. Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menilik langsung proses pendaftarannya pada Kamis (3/9/2020) siang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.

“Kita usulnya 64 ribu UMKM. Saya pantau siang ini, masih sekitar 3.500 yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman dan keluarga yang mungkin belum tahu. Nominal bantuannya adalah Rp 2,4 juta per UMKM, ini untuk pemulihan ekonomi kita. Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya dulu secara lengkap,” ujar bupati.

Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No. NIK setempat, pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.(red/pw-chanel)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love
BACA JUGA :   KPU Kembalikan Berkas 3 Bapaslon Pilkada 2020 Kabupaten Mojokerto Karena Tak Penuhi Syarat

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Desa Sekapuk Gresik Raup Rp 1,2 Miliar/Bulan,Berkat Kelola BUMDes
Next post Inilah Syaratnya Untuk Pengajuan Bansos UMKM Rp.2,4 Juta di Kabupaten Mojokerto,Masih Dibuka