Aksi Balap Liar di Mojokerto Saat Bulan Ramadhan Dibubarkan Polisi

Read Time:1 Minute, 34 Second

 

Barang bukti R2 yang berhasil diamankan polisi dari Sektor Gondang
Jurnalist : Susilo

pojokkampung, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto melaksanakan razia balap liar di dua lokasi yang berbeda, minggu pagi (26/3) sekitar pukul 06.00 WIB. Dua lokasi tersebut antara lain di wilayah Gondang dan Bangsal Mojokerto.

Aksi Balap liar di dua tempat tersebut sangat menggangu pengguna jalan terlebih lagi dilakukan di bulan suci ramadhan. Balap liar tersebut sangat meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Dalam operasi razia balap liar tersebut tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan balap liar. Seluruh kendaraan tersebut merupakan sepeda motor protolan yang dimodifikasi secara ilegal untuk meningkatkan performa mesin dan kecepatan.

Kapolres Mojokerto melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Siti Tri Hidayati saat di hubungi melalui telepon membenarkan adanya Razia yang dilakukan saat operasi pekat oleh Polres Mojokerto di Dua wilayah tersebut.

“Kami melakukan razia di wilayah Gondang dan wilayah Bangsal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar yang sering dilakukan pada pagi hari setelah sholat shubuh. Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 18 sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.”ungkanya.

[Vidio] detik-detik balap Liar yang dibubarkan polisi

Lebih lanjut, IPTU Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan melakukan razia secara berkala untuk mencegah kegiatan balap liar di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan balap liar dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Para pemilik kendaraan yang terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal tersebut adalah pidana penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

BACA JUGA :   Dua Terdakwa Kasus Perusakan Gembok PT SGH, di Vonis 3 Bulan Dan 5 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Mojokerto
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dua Jambret Asal Pasuruan Terekam CCTV, Berhasil Diringkus Unit Resmob Polres Mojokerto
Next post Tim Supervisi Itwasda Polda Jatim Audit Kinerja Tahap I TA 2023 Polres Mojokerto