PH Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI : APH Harus Memakai Azas exceptio Format Regulam,Pada Kasus Dugaan Perusakan Gembok PT SGH

Read Time:1 Minute, 27 Second

 

Kedua penasehat hukum terdakwa dugaan perusakan gembok Tangki tetes saat membacakan Pledoi(ft : Susilo/pojokkampungnews.com)

pojokkampung,MOJOKERTO-Sidang lanjutan dugaan perusakan Gembok tangki tetes PT SGH dengan Dua Terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto dalam sidang sebelumnya, dituntut masing-masing 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di sidang lanjutan di PN Mojokerto.

Sidang kali Penasehat Hukum terdakwa,Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M.,CLI membacakan surat pembelaan sekitar 17 halaman, PH menyimpulkan bahwa dalam setiap persidangan perkara ini tidak satupun saksi yang mengetahui kedua terdakwa itu merusak gembok ,tidak satupun tau bagaimana merusaknya, caranya dipukul atau dicukil.

“Nggak mungkin merusak gembok itu pakai tangan kosong,kemudian saya ulangi lagi tidak satupun saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung gembok tersebut dirusak,”ungkapnya,Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut Prof Oscarius mengatakan,Hakim sudah melakukan peninjauan setempat, ditempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana sudah dilakukan olah TKP yang sebenarnya oleh kepolisian,akhirnya kita mencapai pada satu kesimpulan bahwa dalam perkara ini pincang ada satu azas yang harus dipegang teguh oleh APH atau aparat penegak hukum yaitu azas exceptio format regulam,

“Maksudnya adalah bahwa jika penyimpangan terhadap aturan umum dilakukan, maka penyimpangan tersebut harus diartikan secara sempit,dimana jika satu perkara pidana itu meragukan maka keputusan atau keberpihakan harus ada pada terlapor,”kata Prof Oscarius.

“Dan kami sebagai penasehat hukum yakin bahwa kedua terdakwa akan bebas.”ujarnya.

Masih kata Prof Oscarius,Dia yakin majelis hakim lebih paham, karena Hakim adalah orang yang tahu hukum, tentunya akan memberikan putusan yang adil,putusan yang terbaik bagi kedua terdakwa.”Tidak ada unsur niat jahat serta merusak dari kedua terdakwa, yang mereka lakukan untuk memperlancar pekerjaan mensirkulasi tetes supaya kuwalitasnya baik,”pungkas Prof Oscarius.(red*)

BACA JUGA :   Budak Narkoba Asal Pacet Mojokerto Diamankan Polisi di Jalan Desa Sampangagung,Berikut BB 12 Paket Sabu
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasi Pencalonan Pilkada Tahun 2024,Cegah Kerawanan Konflik
Next post Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Auditorium Universitas KH Abdul Chalim Dihadiri PJ Gubernur Jatim