Tampak Penasehat hukum 2 terdakwa kasus dugaan perusakan Gembok tangki PT SGH saat berikan keterangan Pers(ft: Susilo/pojokkampung news.com)
Jurnalis : Susilo
pojokkampung,MOJOKERTO- Dua Terdakwa pelaku pengrusakan rantai gembok tangki tetes PT SGH Suprapto dan Stefano Yohandra dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto di sidang lanjutan di PN Mojokerto. Rabu (10/7/2024)
Tuntutan yang dibacakan JPU Riska tersebut, Kedua Terdakwa di nilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pengrusakan melanggar Pasal 406 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP
Menanggapi tuntutan JPU, Robinson,SH, selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa, menilai tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu berat, pasalnya dari 10 saksi yang dihadirkan termasuk saksi mahkota tidak ada yang mengetahui masalah tindak pidana pengrusakan itu.
“Jadi azas hukumnya adalah niatan untuk merusak itu tidak ada, karena memang setiap hari begitu, jadi rutinitas lah” ungkap Robinson kepada awak media.
“Dan nanti kita akan perjuangkan di pledoi pembelaan pada sidang Minggu depan” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa ada salah satu saksi HU yang mengatakan bahwa gembok itu tidak rusak dan sekarang masih di simpan di pos satpam.
“Fakta-fakta itu yang akan kita angkat di materi pembelaan nanti, dan harapan kami supaya kedua terdakwa ini bebas” kata bang Robi panggilan akrab Robinson Panjaitan.
Ia juga menyampaikan, tuntutan JPU itu terlalu berat, kerana kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana pengrusakan Gembok itu.
“Wong ini pekerjaan setiap harinya lah” pungkasnya. (red*)
Average Rating