Pecah SHM, Janjinya Mudah, Realitanya Berliku Saat Mengurus Mandiri ke BPN

Read Time:1 Minute, 43 Second

 

Gambar ilustrasi hasil AI
Opini :
Jurnalist : Susilo

Pojokkampung ,Mojokerto -Di atas kertas, pemerintah menggemborkan program sertifikasi dan pemecahan SHM serba digital, cepat, transparan. Cek situs BPN: “Cukup daftar online, 5 hari kerja selesai.” Tapi di lapangan, cerita warga jauh dari itu.

Proses pecah SHM berarti tanah harus diukur ulang, diverifikasi riwayatnya, dicek tata ruang, disahkan tetangga, lalu melewati loket BPN yang antreannya bisa mengular. Belum lagi kalau ada selisih ukuran, warisan belum turun waris, atau batas tanah sengketa dengan tetangga.

Satu berkas kurang, kembali lagi minggu depan. “Online” pun ujungnya tetap diminta fotokopi bolak-balik dan materai basah.Bahkan 1 Minggu kembali ke kantor ATR/BPN sampai 2-3 kali guna menanyakan kapan diproses pengajuan mulai dari tapak kapling,Bahkan berkas lengkap sudah diserahkan kepetugas loket tata ruang ,dimana kalau dikantor BPN Kabupaten Mojokerto bertuliskan Loket 7 tata ruang.

Anjungan untuk ambil nomer antrian

Ironisnya petugas loket 7 dimintai tanda terima penyerahan berkas dari pemohon tidak perna dikasih,petugasnya tiap hari Gonta- ganti dan pemohon selalu dikasih nomor wa petugas loket,tapi faktanya tiap kali hubungi pemohon guna menanyakan progres langka selanjutnya agar proses berjalan ,wa pemohon tidak perna dibalas dan telpon pun gak diangkat.

Biaya

Biaya juga sering di luar dugaan. Selain PNBP resmi, ada biaya ukur, biaya panitia A, “uang rokok walau tidak diminta” untuk percepatan, plus pajak PPh & BPHTB yang nilainya bikin kaget. Totalnya bisa belasan juta untuk bidang 200 m². Bagi warga, ini bukan sekadar administrasi—ini pertaruhan tabungan.

Pemerintah memang berniat baik dengan PTSL dan loket prioritas,dan begitu pula terkait pengurusan pecah bidang SHM , tapi publik butuh lebih dari jargon. Yang ditunggu adalah kepastian waktu, biaya tunggal yang jelas, dan petugas yang tidak memberi syarat tambahan di loket. Selama SOP di meja dan SOP di lapangan beda, wajar kalau publik bilang: pecah SHM tak semudah yang digemborkan,Sehingga penerima kuasa dari pemilik SHM kebingungan Karana selalu dikomplin pemberitahuan kuasa karena belum mendapat kepastian dari BPN setempat.

BACA JUGA :   Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila 

Kalau tujuannya memberi kepastian hukum, prosesnya pun harus memberi kepastian rasa.(*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Spread the love

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Seorang Pria Asal Pacet Diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto Berikut BB 4.000 Pil Dobel L