Suasana sidang putusan dua terdakwa kasus perusakan Gembok tangki PT.SGH (ft : Susilo/pojokkampungwes.com)
pojokkampung,MOJOKERTO –Sidang putusan kasus perusakan Gembok tangki PT SHG Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus S.H, M.H menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Stefanus Yohandra Susanto ( Hou Ming) dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara potong masa tahanan terhadap tersangka Suprapto.
“Karena telah terbukti bersalah maka kami menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara kepada saudara Stefano dan 5 bulan penjara kepada saudara Suprapto” kata majelis hakim saat membacakan vonis secara terpisah, di ruang sidang Candra PN Mojokerto.
Putusan Majelis Hakim pengadilan negeri Mojokerto terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Kejari Kota Mojokerto yang menuntut 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.
Petimbangan majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU, karena apa yang dilakukan kedua terdakwa tidak termasuk perbuatan pidana pengerusakan berat, tapi masuk dalam pidana ringan (Tipiring)
Masih kata,majelis hakim kerugian yang diakibatkan oleh kedua terdakwa di bawah Rp 2,5 juta rupiah, yakni hanya sebesar Rp 192 ribu.
“Selain kami menjatuhkan hukuman penjara kami juga memutuskan agar kedua terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu rupiah” kata majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Dikonfirmasi terpisah setelah sidang putusan selesai, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Prof Oscarius Yudi Wijaya S.H menanggapi putusan majelis hakim, dirinya akan berunding kepada pihak terdakwa maupun pada pihak keluarganya.
“Kami tadi masih menyatakan pikir-pikir karena akan kami rembukan dengan keluarga terdakwa” ucap Prof Oscarius.
Putusan tadi, lanjut Prof Oscarius, dirinya selaku kuasa hukum kedua terdakwa tetap membela dan melakukan yang terbaik buat kliennya.
“Pada dasarnya ada pertimbangan khusus dari majelis hakim untuk memutuskan bahwa Stefano 3 bulan dan Suprapto 5 bulan, kami sebagai kuasa hukum mereka, akan berdiskusi dengan terdakwa dan keluarga apakah nantinya banding atau tidak” pungkasnya.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari terhadap kedua terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau banding.(red/sil)
Average Rating